Bareskrim Periksa Eks Kapolres Bima dkk, Dalami Dugaan TPPU Jaringan Ko Erwin
·waktu baca 2 menit

Bareskrim Polri memeriksa eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Maulangi dan bendahara koordinator jaringan Ko Erwin, Ais Setiawati. Pemeriksaan ketiganya dilakukan untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkoba Ko Erwin.
"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Jumat (8/5).
Lebih lanjut, Eko menyampaikan penyidik juga tengah mendalami adanya pihak lainnya yang turut menikmati atau membantu menyamarkan aksi kejahatan ini.
Eko mengungkapkan, proses pendalaman yang dilakukan penyidik ini untuk menelusuri transaksi keuangan maupun sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aliran dana jaringan narkoba Ko Erwin.
"Melakukan analisis transaksi keuangan, pemeriksaan dokumen, serta penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut," sebut Eko.
Eko menegaskan bahwa upaya pendalaman ini merupakan usaha untuk memutus rantai pengedaran narkoba, termasuk menghentikan aliran dana di dalamnya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan Didik dan Maulangi sebagai tersangka TPPU dari kasus tindak pidana narkotika.
Selain mereka, Bareskrim juga turut menetapkan tiga tersangka lain yakni Abdul Hamid alias Boy yang disebut sebagai bandar narkoba di Bima Kota, Alex Iskandar, serta Ais Setiawati yang merupakan mantan istri bandar narkoba Ko Erwin.
Selain itu, istri dan kedua anak Ko Erwin juga telah dibawa ke Bareskrim Polri dan menjadi tersangka kasus TPPU yang berkaitan dengan bisnis narkoba Ko Erwin, usai ditangkap di NTB.
Mereka adalah Virda Virginia Pahlevi, Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia.
Lalu Malaungi dan Ais dibawa dari NTB ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kasus TPPU pada Kamis (7/5).
