Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Bareskrim Periksa Panji Gumilang sebagai Tersangka Kasus TPPU Kamis 9 November
6 November 2023 13:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan bagi Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, rencananya Panji Gumilang akan dipanggil pada hari Kamis (9/11) mendatang.
“Panggilannya Kamis,” ujar Whisnu melalui pesan singkat, Senin (6/11).
Meski demikian, belum diketahui bagaimana mekanisme pemeriksaan Panji Gumilang nanti itu. Mengingat, kini Panji telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Indramayu terkait perkara dugaan penistaan agama.
“Nanti dikoordinasikan [terkait mekanisme pemeriksaan],” tutupnya.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang yang sebagai tersangka kasus TPPU pada Kamis (2/11) lalu.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu dijeratkan pasal berlapis, yakni:
ADVERTISEMENT
Ada pun penetapannya ini menyusul status tersangka lainnya yang telah ditetapkan kepada Panji. Yakni perihal kasus penistaan agama yang telah dinyatakan P21 atau telah dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kasus penistaan agama, Panji telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera disidangkan.