Bareskrim Periksa Panji Gumilang sebagai Tersangka Kasus TPPU Kamis 9 November

6 November 2023 13:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bareskrim Polri melakukan tahap dua kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Kejari Indramayu, Senin (30/10/2023).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim Polri melakukan tahap dua kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Kejari Indramayu, Senin (30/10/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan bagi Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, rencananya Panji Gumilang akan dipanggil pada hari Kamis (9/11) mendatang.
“Panggilannya Kamis,” ujar Whisnu melalui pesan singkat, Senin (6/11).
Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dijumpai di Mabes Polri, Kamis (2/11/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Meski demikian, belum diketahui bagaimana mekanisme pemeriksaan Panji Gumilang nanti itu. Mengingat, kini Panji telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Indramayu terkait perkara dugaan penistaan agama.
“Nanti dikoordinasikan [terkait mekanisme pemeriksaan],” tutupnya.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang yang sebagai tersangka kasus TPPU pada Kamis (2/11) lalu.
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu dijeratkan pasal berlapis, yakni:
ADVERTISEMENT
Ada pun penetapannya ini menyusul status tersangka lainnya yang telah ditetapkan kepada Panji. Yakni perihal kasus penistaan agama yang telah dinyatakan P21 atau telah dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kasus penistaan agama, Panji telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera disidangkan.