Bareskrim Periksa Thomas Djamaluddin soal Postingan 'Bunuh Muhammadiyah'

10 Mei 2023 13:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Thomas Djamaluddin. Foto: Utomo Priyambodo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Thomas Djamaluddin. Foto: Utomo Priyambodo/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Kepala LAPAN, Thomas Djamaluddin, terkait kasus postingan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, soal 'bunuh Muhammadiyah'.
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menerangkan, pemeriksaan ini dilakukan pada Senin (8/5) lalu.
"Telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2023," ujar Nurul kepada wartawan, Rabu (10/5).
Nurul menjelaskan, Thomas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia dimintai keterangan lantaran Andi mengunggah dugaan ancaman itu sebagai komentar atas postingan Thomas.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
"Tersangka APH (Andi Pangerang Hasanuddin) menanggapi komentar akun Facebook TD (Thomas Djamaluddin)," terangnya.
Namun, Nurul belum memerinci hasil pemeriksaan Thomas. Termasuk kemungkinannya untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita tunggu bersama updatenya," tutup dia.
Sebelumnya, komentar berbau ancaman itu berawal dari unggahan Facebook milik peneliti BRIN Prof Thomas Djamaluddin. Thomas juga menulis komentar terkait perbedaan Lebaran.
"Ya, sudah tidak taat keputusan pemeritah, eh, masih minta difasilitasi tempat salat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas,"
ADVERTISEMENT
AP Hasanuddin merespons:
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi di kolom komentar.
Kini, Bareskrim telah menangkap AP Hasanudin. Dari hasil pemeriksaannya, dia mengaku jengah dan kesal atas diskusi yang tak ada akhirnya.
Perbuatan Hasanuddin disebut mengandung tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
ADVERTISEMENT