Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bareskrim Pertimbangkan 2 Laporan Fredy Kusnadi ke Dino Patti Djalal Digabung
18 Februari 2021 13:26 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan Wamenlu, Dino Patti Djalal dilaporkan Fredy Kusnadi ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Materi laporan tersebut hampir sama yakni pencemaran nama baik dan fitnah.
ADVERTISEMENT
Laporan terhadap Dino di Polda Metro Jaya soal penyebutan Fredy Kusnadi sebagai mafia tanah. Sedangkan di Bareskrim laporan terkait video wawancara Dino dengan Sherly yang menyebut Fredy memalsukan KTP dan NPWP.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kemungkinan 2 laporan tersebut akan digabung merupakan keputusan dari penyidik.
“Itu teknis penyidikan, dan nanti penyidik yang akan menentukan,” kata Rusdi lewat pesan singkatnya kepada kumparan, Kamis (18/2).
Seperti diketahui laporan Dino Patti Djalal di Polda Metro Jaya tercatat dengan nomor LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ. Dino dijerat Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat dan atau Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ini berkaitan dengan tudingan Dino terhadap Fredy yang menyebut sebagai mafia tanah.
ADVERTISEMENT
Sedangkan laporan di SPKT Bareskrim tercatat dengan nomor LP/B/0116/II/2021/Bareskrim Polri, Rabu (17/2). Dalam laporan tersebut, Dino Patti Djalal dijerat Pasal 45 A ayat 3 junto 27 ayat 3 nomor 19 tahun 2016 tentang Undang-undang ITE. Ini berkaitan dengan video pengakuan Sherly yang diunggah Dino Patti Djalal di instagramnya.