Bareskrim Polri: Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Terancam 5 Tahun Bui

14 Agustus 2020 18:32 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka untuk kasus red notice Djoko Tjandra. Keduanya terbukti menerima uang sebesar 20 ribu dolar, untuk memuluskan jalan Djoko Tjandra melarikan diri dari Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono menyebut, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte dijerat Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b tentang tindak pidana korupsi.
“Jadi dari Undang-undang ini ancaman hukuman 5 tahun,” ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8).

Gelar Perkara Djoko Tjandra Libatkan KPK

Dalam gelar perkara pihaknya melibatkan KPK. Hal itu untuk membuktikan bahwa Polri transparan dalam kasus Djoko Tjandra yang melibatkan 2 jenderal polisi.
"Hari ini kami sengaja untuk menghadiri gelar perkara masalah kasus JST (Joko Soegiarto Tjandra). Kami deputi penindakan KPK mengapresiasi Kabareskrim, kami nilai luar dalam apa yang dilakukan Bareskrim sudah on the track," ujar Deputi Penindakan KPK, Irjen Karyoto, yang ikut hadir dalam jumpa pers tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam penanganan kasus tersebut, Bareskrim Polri dan KPK sudah melakukan sejumlah koordinasi. Bila mana dibutuhkan, KPK bersedia memberikan informasi untuk penyelidikan kasus tersebut.
"Sebelum kami melakukan supervisi, beliau sudah sangat terbuka. Ada beberapa di klaster tertentu di JST, ada informasi tambahan. Dalam hal koordinasi ada fasilitas perbantuan mencari DPO dan mencari rekonstruksi," jelasnya.