Bareskrim Polri Koordinasi dengan Kemlu Selidiki Persoalan Pondok IBBAS Kairo

25 Agustus 2020 19:30 WIB
clock
Diperbarui 5 September 2020 17:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri sudah mengetahui persoalan terkait Pondok Ibnu Abbas (IBBAS) Kairo, Mesir. Bareskrim juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kemenag.
ADVERTISEMENT
Menurut Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart, pihaknya tengah mengumpulkan berbagai keterangan dan saksi.
"Diselidiki," kata John, Selasa (25/8).
Laporan dari Kemlu, dugaan konflik yang terjadi di Pondok IBBAS Kairo, Mesir melibatkan antara kepengurusan Yayasan Ibnu Abbas dan sejumlah wali santri dari Indonesia.
Dalam kasus tersebut, terdapat dugaan penyalahgunaan visa para santri Pondok IBBAS Kairo. Sejumlah santri yang masih tingkat SLTA dan SLTP dinyatakan sudah overstayer.
“Perkara ini tidak masuk dalam TPPO, melainkan TP (Penipuan),” kata John lagi.
Ditanya lebih lanjut, John belum mau berkomentar banyak atas kasus tersebut.
Pernyataan sikap PPMI Mesir soal konflik kepengurusan yayasan Ibnu Abbas (IBBAS) dan Wali Santri IBBAS. Foto: PPMI Mesir
Pernyataan sikap PPMI Mesir soal konflik kepengurusan yayasan Ibnu Abbas (IBBAS) dan Wali Santri IBBAS. Foto: PPMI Mesir
Sementara Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha menyebut adanya dugaan penyalahgunaan visa.
"Kemlu sudah menindak lanjuti masalah santri-santri ini, diduga ada penyalahgunaan penggunaan visa terhadap para santri ini di sana," kata Judha saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
Para santri ini bukan menggunakan visa pelajar, tetapi visa turis.
Tim kuasa hukum, Mahyuni Harahap, Pimpinan ponpes Ibnu Abbas Wijaksana Santosa (kanan). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Klarifikasi dari IBBAS
Pimpinan Pondok IBBAS Serang, Wijaksana Santosa, angkat bicara soal penyataan Bareskrim yang menyebut Pondok IBBAS diduga telah melakukan tindak pidana penipuan. Dengan tegas ia membantah penyataan Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart.
"Bahwa kami sangat keberatan dan ini sudah pembunuhan karakter karena kami tidak pernah melakukan penipuan yang tentunya negara kita menganut asas praduga tak bersalah," kata Wijaksana dalam konferensi pers di Kantor Pengacara Hanasti dan Rekan, Tangerang Selatan, Sabtu (5/9).
"Karena pada kenyataannya kami IBBAS tidak pernah berniat atau melakukan penipuan yang ada kami dari IBBAS membantu menggratiskan bagi santri yatim dhuafa," tutup dia.
ADVERTISEMENT