Bareskrim Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Binomo: Admin Grup Telegram

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) memberikan keterangan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) memberikan keterangan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan kasus Binomo dari tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz yang telah merugikan banyak korban.

Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan 1 tersangka berinisial WMN atau Wiki ditangkap dan telah resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Wiki ditangkap pada Rabu (6/4) di wilayah Tangerang.

“[Wiki] ditangkap kemarin tanggal 6 di daerah Tangerang di kediamannya,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/4).

Adapun peran tersangka Wiki yakni sebagai admin grup telegram dengan Indra Kenz.

“Untuk keterkaitan tersangka WMN sebagai admin membuat telegram grup dengan saudara IK,” ungkapnya.

Selain itu, Whisnu menjelaskan tersangka Wiki juga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz dari hasil kasus Binomo tersebut sebesar Rp 308 juta.

“Ada total kurang lebih menerima Rp 308 juta,” jelasnya.

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (kedua dari kiri) guru dari Indra Kenz saat dirilis di Bareskrim, Kamis (7/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dari penangkapan tersangka Wiki di kediamannya, penyidik mengamankan barang bukti yang disita yakni handphone Iphone 13, 2 buah laptop dan 1 buah komputer.

Terkait hal itu, kini penyidik Bareskrim Polri telah resmi menangkap dan menahan 4 tersangka terkait kasus Binomo.

Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU (tindak pidana pencucian uang).

Kemudian, penyidik menangkap Brian Edgar Nababan sebagai tersangka kasus Binomo. Brian diketahui sebagai Manager Development Binomo.

Selain itu, polisi kini juga telah menetapkan Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau yang kerap disapa Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo.