Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri berencana memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, Senin (15/3). Ia diperiksa sebagai tersangka sektor jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, Sadikin Aksa telah mengkonfirmasi kehadirannya ke penyidik.
“Iya. Insyaallah hari ini sesuai jadwal,” kata Helmy kepada wartawan, Senin (15/3).
Helmy menyebut, pemeriksaan terhadap Sadikin Aksa akan digelar pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Sadikin Aksa berstatus sebagai tersangka.
“Jam 10.00 WIB nanti,” ujar Helmy.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, tersangka diduga dengan sengaja mengabaikan rekomendasi tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK ).
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Helmy Santika lewat keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3).
ADVERTISEMENT