Bareskrim Selidiki Dugaan Kericuhan Razman dan Firdaus di Ruang Sidang PN Jakut
·waktu baca 2 menit

Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi terkait dugaan kericuhan yang dilakukan dua advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Laporannya sudah kami terima Dittipidum kemarin. Kemarin langsung secara administrasi kita lengkapi proses penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Jumat (14/2).
Setelah laporan diterima, penyidik akan mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"Tentu saja setelah itu kami akan memanggil, baik itu saksi, pelapor, dan lain sebagainya. Nanti lebih lanjut kami update," tuturnya.
Adapun laporan polisi ini disampaikan langsung oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Kericuhan itu terjadi saat Razman duduk sebagai terdakwa kasus UU ITE. Peristiwa itu terjadi saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan Hotman Paris sebagai saksi pelapor.
Razman diduga tak terima dengan keputusan Ketua Majelis Hakim yang meminta sidang tersebut digelar tertutup. Saat itu, Hakim terlihat meninggalkan ruangan.
Razman kemudian mendatangi Hotman yang duduk di kursi saksi. Saat itu, tangan Razman memegang bahu Hotman dan langsung ditepis oleh pengacara kondang tersebut. Keributan pun terjadi.
Razman kemudian mendatangi Hotman yang duduk di kursi saksi. Saat itu, tangan Razman memegang bahu Hotman dan langsung ditepis oleh pengacara kondang tersebut. Keributan pun terjadi.
Razman langsung dihalangi oleh beberapa orang untuk menjauh dari Hotman. Namun di tengah keributan itu, salah satu tim kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo, terlihat naik ke meja pengadilan.
