Bareskrim Selidiki Kasus 20 WNI yang Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human traficking di Myanmar. Mereka diduga menjadi korban penipuan kerja.

"Kami sudah langsung koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan penyelidikan terkait TPPO," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat (28/4).

kumparan post embed

Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mendata identitas para korban dan keluarganya. Polisi juga masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan terus berkoordinasi dengan Kemlu dan KBRI Yangon update penanganan para korban," tuturnya.

Puluhan WNI yang diduga menjadi korban perdagangan orang ini pertama kali diketahui setelah viralnya unggahan melalui akun Instagram @bebaskankami.

Para WNI itu disebut dipaksa bekerja sebagai scammer. Bahkan, mereka juga disiksa dan disekap selama berada di sana.

Padahal, awalnya mereka ditawari untuk bekerja sebagai marketing di Bangkok, Thailand.

instagram embed