Bareskrim Selidiki Laporan Dugaan Kebocoran RPH Mahkamah Konstitusi

17 November 2023 13:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menyatakan telah menerima laporan polisi terkait dugaan kebocoran Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi. Laporan tersebut kini tengah diselidiki.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, laporan itu diterima penyidik dari pihak SPKT pada Senin (13/11).
"Laporan sudah kita terima dan saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan," ujar Djuhandani kepada wartawan, Jumat (17/11).
Dia menjelaskan, pihaknya sudah melengkapi administrasi untuk memulai penyelidikan perkara ini. Pada tahap awal, Bareskrim sudah mengklarifikasi 5 orang saksi, namun belum dirinci identitasnya.
"Saat ini kami sudah mengklarifikasi 5 orang saksi dan kami sedang mempelajari perkara ini lebih lanjut," ucapnya.
Suasana gedung Mahkamah konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat jelang sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Informasi RPH Mahkamah Konstitusi ini diduga bocor ke salah satu media. Perwakilan Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K), Maydika Ramadani, kemudian melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/356/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kebocoran informasi ini merupakan sebuah pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir. Karena bakal berdampak ke kepercayaan publik terhadap MK.
"Terkait dengan permasalahan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dimaksud, maka tentu saja adalah pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir," terang Maydika, Kamis (9/11).
"Karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi," lanjut dia.
Dalam laporan tersebut, masih diselidiki siapa yang layak menjadi terlapor. Namun, diduga ada pelanggaran Pasal 112 KUHP Tentang Kebocoran Rahasia Negara.