Hasil Rakor Supervisi Polda Metro Jaya-KPK di Kasus Pemerasan SYL

17 November 2023 13:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan alasan Firli Bahuri tidak hadir panggilan hari ini, Selasa (14/11/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan alasan Firli Bahuri tidak hadir panggilan hari ini, Selasa (14/11/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya bersama KPK RI berembuk membahas perlu atau tidaknya supervisi dalam penanganan dalam kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/11).
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri menyampaikan hasil rapat koordinasi itu saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jumat 17 November 2023.
Apa hasilnya?
Kedua belah pihak, kata Ade, sepakat tidak melakukan supervisi dalam penyidikan kasus ini. Alasannya, karena tidak adanya hambatan yang ditemukan selama proses penyidikan.
"Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan tidak sampai ke langkah supervisi dikarenakan dari hasil penyampaian penyidik bahwa selama proses perjalanan sidik sampai dengan kemarin untuk sidik, tidak menemukan kendala dan hambatan yang berarti," ujar Ade kepada wartawan.
Meski tak ada supervisi, kedua lembaga tetap bekerja sama. Terutama dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI dalam hal tukar-menukar informasi.
Penyidikan pun akan tetap dipegang oleh tim gabungan dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri. Tidak ada penyidik dari KPK yang terlibat.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa soal kasus dugaan pemerasan, Selasa (30/10/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Jadi penyidik tetap, penyidik gabung dari Dirreskrimsus PMJ dan Dittipidkor Bareskrim Polri ya," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, kesimpulan perihal permintaan supervisi KPK yang diajukan Polda Metro Jaya ini cukup alot. Permintaan itu sudah diajukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sejak 11 Oktober lalu.
"Jadi ini bentuk transparansi penyidik Polda Metro Jaya dengan tim gabungannya dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," kata Ade, Jumat (13/10).
Kasus pemerasan SYL oleh pimpinan KPK ini telah naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 6 Oktober lalu.
Sebanyak 91 saksi lalu 8 ahli telah diperiksa hingga penggeledahan dan 2 kali pemeriksaan kepada Firli Bahuri telah dilakukan. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT