Bareskrim: Sindikat Kamboja-Myanmar Pindahkan Operasional Judol ke Hayam Wuruk

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Bareskrim Polri telah menangkap 321 WNA yang mengoperasikan situs judi online jaringan internasional dalam sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Kasus ini awalnya terungkap dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas sejumlah WNA di gedung itu.

"Bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang banyaknya aktivitas warga negara asing yang berlalu lalang di sebuah bangunan ataupun gedung, yaitu Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/6).

Wira menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terkait hal itu. Didapat informasi bahwa para pelaku itu mengoperasikan situs judi online. Mereka berasal dari sindikat di beberapa negara di Asia Tenggara.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra terkait penggerebekan gedung perkantoran di Hayam Wuruk dengan indikasi judi online, Jakarta (9/5/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Menurutnya, operasional situs judi online ini disebut sengaja dipindahkan ke Indonesia karena penindakan sudah dilakukan secara masif di Kamboja hingga Myanmar.

"Diperoleh informasi tentang dugaan adanya aktivitas pengoperasionalan perjudian online lintas negara. Hal ini hampir sama di beberapa negara Asia Tenggara lainnya, seperti di Kamboja, Malaysia, maupun di Myanmar," ujar Wira.

"Kenapa hal ini terjadi? Mengingat di beberapa negara tersebut telah dilakukan penindakan secara masif, sehingga jaringan pelaku daripada judi online tersebut mencoba untuk memindahkan aktivitas operasionalnya di Indonesia,"

Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Perjudian Online Jaringan Internasioal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026). Foto: Rayyan/kumparan

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, para pelaku kemudian ditangkap. Kini, sebanyak 287 orang di antaranya sudah dijerat sebagai tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda, mulai dari customer service hingga programmer.

Para tersangka mengoperasikan ratusan situs judi online. Keuntungan yang diraup telah mencapai triliunan rupiah.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan tersebut.