Bareskrim Sita Aset Panji Gumilang: 47 Bidang Tanah-Rekening Ratusan Miliar

23 Februari 2024 13:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panji Gumilang setelah sidang perdananya selesai di Pengadilan Negeri Indramayu sesaat akan kembali ke Lapas Kelas IIB Indramayu, Rabu (8/11/2023). Foto: Panji Asmara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panji Gumilang setelah sidang perdananya selesai di Pengadilan Negeri Indramayu sesaat akan kembali ke Lapas Kelas IIB Indramayu, Rabu (8/11/2023). Foto: Panji Asmara/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menyita aset milik Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Penyitaan ini dilakukan terkait dengan kasus tindak pidana dugaan pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, aset yang disita adalah 47 bidang tanah yang berada di Jawa Barat. Nilai tanah itu ditaksir senilai lebih dari Rp 33 miliar.
"5 Bidang tanah di kota Depok seluas 866 m² senilai lbh kurang Rp 6 miliar, 42 bidang tanah di kabupaten Indramayu total seluas 29,6 Hektar (296 rb m²) senilai lebih kurang Rp 27,3 miliar," ujar Whisnu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/2).
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Selain aset kepemilikan tanah, ada 17 rekening yang berisi uang miliaran rupiah. Salah satunya dalam mata uang dolar AS.
"Uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai total Rp 271 miliar dan 1 rekening US dolar Bank Mandiri senilai $480.700 USD," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Bersamaan dengan aset tersebut, polisi juga menyita 3 unit mobil bermerek Isuzu MUX yang ditaksir senilai Rp 1 miliar.
Dalam perkara ini, Panji Gumilang disebut pernah mengajukan peminjaman sebesar Rp 73 miliar ke Bank J-Trust atas nama yayasan yang dikelolanya. Namun, uang tersebut malahan digunakan Panji untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.