Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bareskrim Sita Gedung Senilai Rp 100 M Milik Bos KSP Indosurya
21 April 2022 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan koperasi simpan pinjam (KSP ) Indosurya Cipta dengan tersangka Ketua KSP Indosurya Henry Surya.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri , Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan kini penyidik telah menyita aset milik Henry berupa sebuah gedung senilai Rp 100 miliar.
Penyitaan yang dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 11 April 2022 yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 pukul 14.00 WIB.
“Dilakukan penyitaan terhadap aset yang dibeli dari hasil kejahatan berupa sebuah gedung Graha oil di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama HS senilai Rp 100 miliar,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/4).
Lebih lanjut, Gatot mengungkapkan penyitaan aset milik Henry juga dilakukan di wilayah Tangerang Selatan yakni ruko senilai Rp 7 miliar.
“Melakukan penyitaan aset 1 unit ruko di Tangerang Selatan senilai Rp 7 miliar, kemudian melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penetapan sita untuk 2 lantai apartemen Sudirman Suite senilai Rp 160 miliar,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaan penyitaan tersebut, penyidik didampingi oleh pihak terkait serta membuat surat tanda penerimaan, berita acara perkara (BAP) penyitaan, dan memasang standar penyitaan pada gedung yang disita.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Pol Whisnu Hermawan menetapkan tiga orang yang telah ditetapkan tersangka, yaitu Ketua KSP Indosurya, Henry Surya, Manager Direktur Koperasi, Suwito Ayub dan Head Admin, June Indria.
Pasal yang dilanggar oleh ketiga tersangka yakni pasal 46 UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan kemudian ada pasal 372 dan pasal 378 KUHP. Kemudian UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU Pasal 3, Pasal 4 serta Pasal 5.