Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kini, beberapa aset milik tersangka Henry Surya sudah disita oleh penyidik yang diduga dibeli menggunakan dana dari rekening KSP Indosurya Cipta melalui rekening perusahaan lainnya milik Henry.
“Adapun aset-aset yang disita yang pertama 4 rumah kantor di wilayah Jakarta Utara, kedua 1 ruko di Tangerang Selatan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri , Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
Terkait hal itu, Ramadhan menjelaskan hingga saat ini penyidik akan terus menelusuri aset milik tersangka Henry Surya, terkait kasus tersebut.
“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri terus melakukan tracing atau penelusuran terhadap aset-aset lain milik tersangka HS baik yang berada di dalam maupun di luar negeri,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Pol Whisnu Hermawan menetapkan tiga orang yang telah ditetapkan tersangka, yaitu Ketua KSP Indosurya, Henry Surya, Manager Direktur Koperasi, Suwito Ayub dan Head Admin, June Indria.
Saat ini 2 tersangka dengan inisial HS dan JI sudah ditahan. Sedangkan, Suwito Ayub kabur ke luar negeri. Penyidik Bareskrim telah berkoordinasi dengan Interpol untuk mengeluarkan red notice.
“Di sini kami sudah meminta bantuan kepada Divhubinter untuk menerbitkan red notice,” kata Whisnu saat konferensi pers di Gedung KSP Indosurya, Jakarta Pusat, Kamis (10/3).
Untuk itu, Whisnu berharap Suwito segera ditemukan guna melanjutkan proses hukum terkait dugaan korupsi KSP Indosurya Cipta di dalam negeri.
“Mudah-mudahan dengan jalur P2P itu kita bisa mengetahui keberadaan dari Suwito Ajub yang diduga ada di luar negeri,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, hingga kini penyidik sudah memeriksa 240 saksi. Kemudian sudah ada 13 aset yang disita mulai dari rekening hingga kendaraan roda empat.
“Aset yang disita berupa dana atau uang di rekening BCA kemudian juga ada penyitaan 47 kendaraan roda 4. Kemudian juga penyidik masih menunggu izin khusus penyitaan dari pengadilan antara lain pengadilan Tangerang, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Cibinong, Bekasi dan Bogor dengan total Rp. 261.925. 822.182,” lanjutnya.
Pasal yang dilanggar oleh ketiga tersangka yakni pasal 46 UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan kemudian ada pasal 372 dan pasal 378 KUHP. Kemudian UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU Pasal 3, Pasal 4 serta Pasal 5.