Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bareskrim Sita Uang hingga Aset Wahyu Kenzo Cs Senilai Rp 175 Miliar
30 Maret 2023 23:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Wahyu Kenzo dan 2 rekannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Auto Trade Gold (ATG).
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, total aset yang telah disita itu nilainya mencapai Rp 175 miliar lebih.
"Total nilai keseluruhan aset yang sudah diamankan senilai Rp 175.429.217.831," ujar Whisnu dalam keterangannya, Kamis (30/3).
Whisnu menyebut, untuk uang tunai yang disita senilai Rp 34,8 miliar. Sedangkan aset lainnya baik itu rumah dan barang mewah mencapai Rp 140,6 miliar. Berikut rinciannya:
1. Rumah di Jl. Sekolah Duta VI No.15 RT 4 RW 14, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
2. Rumah di Jl. Sekolah Duta VI No.27 RT 4 RW 14, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
3. Kantor di Jl. Tomang Raya Ruko Mandala No. 47G Kav. No. 7, Palmerah, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
4. Gudang di Kawasan SIER Jl. Berbek Industri II No. 31 Kab. Sidoarjo, Jawa Timur.
5. Pabrik di Balung bendo KM. 1.6 Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
6. Kantor di Jl Danau Bratan Raya Blok H2A No.51A Kel. Madiyopuro. Kec. Kedungkandang Kota Malang, Jawa Timur.
7. Kantor di Jl. Danau Kerinci Raya Blok F4 No. E19 Kec. Kedungkandang Kota Malang, Jawa Timur.
8. Gedung Jl Jend Basuki Rahmad No 51-53 Kota Malang, Jawa Timur.
9. Ruko di Jl Jend Basuki Rahmad No 81-83 Kota Malang, Jawa Timur.
10. Gudang di Jl. Raya Wendit Barat No.35, Krajan, Mangliawan, Kec. Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
11. Kantor di Jl. Margorejo Indah No.802-803, Margorejo, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur .
ADVERTISEMENT
12. Rumah di Perumahan Pakuwon Cluster Grand Embassy No: AH 1/8 kota Surabaya, Jawa Timur.
Dalam perkara ini, selain Wahyu Kenzo, Bareskrim menetapkan dua orang rekannya sebagai tersangka. Mereka ialah Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack dan Chandra Bayu alias Bayu Walker.
Ketiganya melakukan penipuan penggelapan dan pencucian uang robot trading ATG. Korban penipuan robot trading milik Wahyu Kenzo sebanyak 272 orang. Mereka mengalami kerugian mencapai Rp 241 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 105 Juncto Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 4 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT