Bareskrim Tak Tahan Ambroncius Nababan Usai Diperiksa soal Kasus Natalius Pigai

26 Januari 2021 9:51 WIB
Ketum Projamin Ambroncius Nababan  (membawa kertas) meminta maaf. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketum Projamin Ambroncius Nababan (membawa kertas) meminta maaf. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Projamin (Pro Jokowi-Ma'ruf Amin) Ambroncius Nababan telah memenuhi panggilan Bareskrim pada Senin (25/1) malam. Ia diperiksa terkait dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner HAM Natalius Pigai.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Ambroncius tak ditahan Bareskrim. Namun, tak dijelaskan alasan tidak ditahannya eks caleg Hanura dapil Papua tersebut.
“Tidak ditahan,” kata Rusdi lewat pesan singkatnya kepada kumparan, Selasa (26/1).
Ambroncius sendiri mengaku sudah meminta maaf dan berdamai dengan Natalius Pigai.
Natalius Pigai, Aktivis Papua Foto: Garin Gustavian/kumparan
Natalius Pigai membantah pernyataan Ambroncius Nababan yang mengeklaim telah berdamai. Ia mengaku tak pernah dihubungi Ambroncius.
“Saya tidak paham itu. Oke ya,” kata Natalius lewat sambungan telepon dengan kumparan, Senin (25/1).
Ambroncius Nababan dilaporkan Ketua KNPI Papua Barat Sius Dowansiba ke Polda Papua Barat yang belakangan kasus itu diambil alih Bareskrim. Pelaporan ini terkait postingannya di Facebook yang menyandingkan Pigai dengan gorila.
ADVERTISEMENT
Saat datang ke Bareskrim semalam, Ambroncius mengatakan, kedatangannya untuk mengklarifikasi statusnya di Facebook yang diduga menghina Natalius. Ia membantah postingan tersebut menyindir masyarakat Papua.
“Tapi saya harus hadapi proses hukum ini supaya masyarakat di Papua mengerti dan paham bahwa proses hukumlah yang sebaiknya, kalau nanti siapa yang salah yang itu tergantung proses hukum yang menentukan hari ini saya akan dimintai keterangan oleh Mabes Polri. [Kepada] Bareskrim, sebagai saksi, saya akan ceritakan yang sebenar-benarnya yang terjadi atas postingan saya yang dianggap rasis tadi,” kata Ambroncius di Bareskrim.