Bareskrim Tangkap 2 DPO Petinggi CV Samudra Chemical di Kasus Gagal Ginjal

30 Januari 2023 15:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto (tengah) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto (tengah) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri akhirnya menangkap 2 petinggi CV Samudra Chemical terkait kasus gagal ginjal anak. Keduanya sempat masuk dalam DPO selama 3 bulan atau sejak November 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, kedua DPO tersebut adalah petinggi CV Samudra Chemical berinisial E yang merupakan pemilik perusahaan sekaligus Direktur Utama perusahaan tersebut dan AR selaku Direktur.
"Ternyata satu minggu yang lalu kita sudah melakukan penangkapan terhadap 2 DPO dan inilah saatnya kami akan menjelaskan, karena kemarin kami tidak bisa memberikan karena sudah diberikan, perkembangan informasi belum pendalaman," kata Pipit tanpa menjelaskan kronologi penangkapan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Pipit menuturkan, dalam menjalankan aksinya, CV Samudra Chemical membeli cairan Industrial Grade berupa Etilen Glikol. Bahan itu lalu dimasukkan ke dalam drum yang dibuat seolah-olah bahan untuk obat.
Setelah dikemas sedemikian rupa, CV Samudra Chemical lalu mendistribusikan bahan tersebut ke PT Afi Pharma. Hal inilah kemudian yang digunakan dalam memproduksi obat-obatan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian modus yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait CV Samudra Chemical adalah membeli cairan yang harusnya Permatenical Grade ternyata membeli cairan Industrial Grade. Industrial Grade berupa EG dari berbagai sel yang nggak jelas asal usulnya," ujarnya.
Sejauh ini pihaknya telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Kelima perusahan itu yakni PT Afi Pharma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudra Chemical.
"Kemudian sudah disebutkan tersangka ada 5 korporasi," pungkasnya.