Bareskrim Tangkap 4 Penyedia Wisata Seks ‘Halal’ di Puncak, Bogor

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menggelar konpers perdagangan orang. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menggelar konpers perdagangan orang. Foto: Mirsan Simamora/kumparan

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 4 penyedia jasa prostitusi di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, seorang WNA berinisial AA juga diamankan polisi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, prostitusi di kawasan Puncak telah dikenal hingga wisatawan asing. Mereka menawarkan jasa prostitusi lewat kawin kontrak dan booking out.

“Mengungkap perdagangan orang dengan modus kawin kontrak, atau short time. Wisata seks halal di Puncak ini sudah menjadi isu internasional,” kata Ferdy dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menggelar konpers perdagangan orang. Foto: Mirsan Simamora/kumparan

Ferdy menuturkan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyediakan paket kawin kontrak dengan harga Rp 7 juta. Sedangkan untuk booking out pelanggan dipatok harga Rp 500 ribu.

Ferdy menyebut, 4 tersangka yang ditangkap berinisial NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia pelanggan laki-laki dari WNA), dan DOR (penyedia transportasi).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kiri) bersama tiga pelaku perdagangan orang. Foto: Mirsan Simamora/kumparan

“Kalau short time hanya Rp 500 ribu. Kalau kawin kontrak bisa sampai Rp 7 juta. Muncikari dapat 40 persen dari harga yang disepakati,” rinci Ferdy.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun.

kumparan post embed