Sikap Polri yang Dukung Andre Rosiade Terkait Aksi di Padang Tuai Kritik

14 Februari 2020 13:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Fraksi Partai Gerindra Komisi VI Andre Rosiade. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Fraksi Partai Gerindra Komisi VI Andre Rosiade. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaringan masyarakat yang tergabung dalam Pendamping Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO menyayangkan komentar Polri yang mendukung langkah politikus Gerindra Andre Rosiade dalam penggerebekan tindak pidana prostitusi di Padang awal Februari kemarin.
ADVERTISEMENT
Menurut mereka, komentar yang dilontarkan Polri menunjukkan bahwa mereka masih lemah dalam memahami penegakkan hukum, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tertuang dalam UU no 21 tahun 2007.
"Kami menyesalkan pernyataan Polri melalui Karopenmas Brigjen Pol Argo Yuwono yang mengimbau masyarakat untuk ikuti jejak Andre Rosiade jika menemukan indikasi tindak pidana. Itu menunjukkan lemahnya penegakan hukum tentang TPPO," kata Dinna Wisnu, pendamping Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (14/2).
Dina memberikan dasar pemikirannya, menurutnya kasus ini memiliki latar belakang yang kompleks, bukan sekadar prostitusi belaka. Pertama, perempuan ini terjebak dalam jaringan kejahatan kemanusiaan yang keji. Ia tidak menjajakan dirinya, apalagi mengatur penjajaan dirinya.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/2). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
"Anggota Dewan, Penegak Hukum dan Pejabat partai semestinya bisa berbuat dengan nilai-nilai kepatutan, tidak buat masalah ini jadi objek politis. Ini kan bentuk kekejian kenapa harus diekspos," kata Dinna.
ADVERTISEMENT
Menurut Dina, TPPO adalah kejahatan yang terstruktur. Setidaknya ada 3 aspek, yakni rekrutmen korban hingga pemindahan orang. Lalu ancaman kekerasan hingga relasi kuasa, dan tujuan eksploitasi seperti pelacuran, perbudakan dan kerja paksa. Menurut pasal 26 UU no 21 Tahun 2007 tentang TPPO, pihak terlibat juga tak bisa dilepaskan begitu saja, meski sudah ada kerelaan dari korban TPPO.
"Kerelaan korban tidak menghilangkan status tersangka dan penjatuhan sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat," kata Dina.
Komentar Argo sebenarnya cukup luas. Ia tidak spesifik mengimbau masyarakat harus untuk mengikuti jejak Andre Rosiade. Jawabannya luas, ia hanya memperbolehkan masyarakat untuk melakukan penangkapan kepada seseorang jika ada indikasi orang tersebut terlibat tindak pidana.
Komentar Argo tersebut disampaikan pada tanggal 7 Februari 2020, seusai ia mendampingi Kapolri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat. Saat itu Argo memang ditanyai komentar terkait aksi Andre Rosiade yang menangkap dan menjebak NN, di hotel Kyriad, Padang.
ADVERTISEMENT
Berikut kutipan lengkap Argo :
'Jadi gini, bahwa semua orang, semua masyarakat. Seandainya menemukan sesuatu tindak pidana, misal copet, pencuri. Boleh tangkap? Boleh. Tapi langsung diserahkan kepada pihak kepolisian atau pihak berwajib. itu diatur ya. Seandainya ada suatu tindak pidana. Jadi seandainya langsung ditangkap, diserahkan ke kepolisian'.