Bareskrim Tangkap Perempuan di Klaten yang Produksi Obat Kuat dan Jamu Palsu

16 November 2020 11:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi jamu tradisional. Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jamu tradisional. Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
ADVERTISEMENT
Dittipidter Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan berinisial YS di Kab. Klaten, Jawa Tengah, Selasa (20/10). Pelaku merupakan pembuat obat kuat dan jamu yang tak punya izin edar.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, tersangka memproduksi obat jamu tradisional dan obat kuat tanpa tanpa melalui pembuatan obat sesuai standar.
“Meracik jamu dan obat (kuat) tradisional tanpa melalui cara pembuatan obat yang baik dan tanpa izin edar,” kata Awi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/11).
Awi menuturkan, kasus tersebut terungkap saat kepolisian melakukan razia peredaran obat terlarang. Saat itu polisi menemukan home industry milik tersangka yang memproduksi obat-obatan.
Dari hasil pemeriksaan, industri rumahan milik tersangka tak memiliki izin edar dan produksi. Tersangka punya keahlian karena pernah sekolah bidang asisten apoteker.
“YS membuat home industri tanpa izin karena latar belakangnya pernah sekolah asisten apoteker,” ujar Awi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 Undang-undang Nomor 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-undang Nomor 8 Tahun 199 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman penjara maksimal 15 tahun. Dan juga dijerat perlindungan konsumen pidana penjara 5 tahun,” ucapnya.