Bareskrim Targetkan Berkas Perkara Panji Gumilang Rampung Pekan Depan

7 September 2023 13:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rajardjo Puro.
 Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rajardjo Puro. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri kini tengah kembali melengkapi berkas perkara dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, berdasarkan petunjuk dari jaksa, penyidik diminta untuk melengkapi berkas dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.
"Ada sekitar tambahan 5 orang saksi untuk pendalaman lebih lanjut. Kemudian ada tambahan permintaan satu ahli, kemudian juga ada beberapa pertanyaan yang akan kami sampaikan kepada tersangka PG," ujar Djuhandani kepada wartawan, Kamis (7/9).
Lima saksi tambahan itu adalah dari pihak Ponpes Al-Zaytun hingga perwakilan masyarakat.
Lebih lanjut, Djuhandani mengaku menargetkan untuk segera merampungkan berkas perkara itu pekan depan. Sehingga, Panji bisa segera diadili.
"Insyaallah minggu-minggu ini depan berkas sudah kita kembalikan ke kejaksaan," ucapnya.
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kejagung sebelumnya mengembalikan berkas perkara tersebut setelah Jaksa Peneliti menyatakan belum lengkap (P-19) pada Selasa (29/8) lalu.
ADVERTISEMENT
Panji kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.
Ia dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Di sisi lain, penyidik juga masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan, artinya sudah ditemukan adanya dugaan tindak pidana di dalamnya.