Bareskrim Telusuri Aset Putra Wibowo, Buronan Kasus Robot Trading Viral Blast

27 Januari 2024 12:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers penangkapan Putra Wibowo, buronan kasus robot trading Viral Blast di Bareskrim Polri, Sabtu (26/1).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers penangkapan Putra Wibowo, buronan kasus robot trading Viral Blast di Bareskrim Polri, Sabtu (26/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah menangkap Putra Wibowo, buronan kasus robot trading viral blast di kawasan Bangkok, Thailand. Ia kini telah tiba di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
ADVERTISEMENT
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Samsul Arifin mengatakan, penyidik tengah mendalami aset-aset milik Putra yang diduga didapat dari hasil kejahatannya.
"Aset sementara nanti akan kita lakukan pemeriksaan secara intensif pada tersangka Putra Wibowo untuk mengetahui dan mencari ke mana saja aset yang dimiliki oleh Putra Wibowo," ujar Samsul dalam jumpa pers, Sabtu (27/1).
Sejauh ini, memang sudah ada beberapa aset Putra yang dilakukan penyitaan. Beberapa aset itu berupa apartemen hingga sejumlah rekening.
Jumpa pers penangkapan Putra Wibowo, buronan kasus robot trading Viral Blast di Bareskrim Polri, Sabtu (26/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Di berkas sebelumnya bahwa dari Putra Wibowo ada yang sudah bisa dilakukan penyitaan terhadap objek apartemen, kemudian banyak rekening, itu nominee atas nama orang lain. Nanti akan segera kita lakukan penyidikan," jelas dia.
Putra akhirnya ditangkap setelah keberadaannya terdeteksi berada di Bangkok, Thailand. Dari hasil pemeriksaan awal, ia selama ini memang kabur ke sana bersama istrinya.
ADVERTISEMENT
Keberadaan Putra terdeteksi setelah ia kedapatan pihak Imigrasi Thailand melakukan pelanggaran izin batas tinggal atau overstay.
Dalam kasusnya, total Bareskrim menetapkan 4 orang tersangka. Selain Putra, para tersangka lain yang sudah lebih dulu ditangkap yakni berinisial RPW, ZHP, dan MU.
Mereka menjalankan investasi bodong dengan skema piramida alias ponzi. Ada 12 ribu member yang bergabung dengan total kerugian Rp 540 miliar. Nilai investasi dari para member bahkan mencapai Rp 1,2 triliun.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
ADVERTISEMENT