Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Putra Wibowo, Buronan Kasus Viral Blast Ditangkap di Bangkok
27 Januari 2024 12:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian," ujar Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Samsul Arifin dalam jumpa pers, Sabtu (27/1).
Samsul menerangkan, selama melarikan diri, Putra memang tinggal di Bangkok bersama istrinya. Selama itu, keberadaannya tak terdeteksi oleh pihak kepolisian.
Hingga akhirnya, Putra kedapatan melakukan pelanggaran imigrasi dengan melebihi izin batas tinggal atau overstay.
"Ketika sudah melewati batas tinggal, izin tinggal, overstay, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Imigrasi Thailand, tersangka dapat ditemukan," jelas dia.
"Kemudian kita lakukan dengan tim gabungan Div Hubinter Bareskrim, berangkat ke Bangkok untuk melakukan penjemputan dan penangkapan tersangka," lanjutnya.
Dalam kasus Viral Blast Global, Bareskrim sudah menetapkan 4 tersangka yakni RPW, ZHP, MU dan Putra Wibowo yang baru ditangkap.
ADVERTISEMENT
Mereka menjalankan investasi bodong dengan skema piramida alias ponzi. Ada 12 ribu member yang bergabung dengan total kerugian Rp 540 miliar. Nilai investasi dari para member bahkan mencapai Rp 1,2 triliun.
Para pelaku memasarkan produk e-book dengan nama Viral Blast kepada para membernya untuk kemudian digunakan melaksanakan trading. Namun, dalam pelaksanaannya uang yang disetor oleh para member ini disetorkan oleh exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leadernya.
Para member dijanjikan keuntungan setiap bulan dengan metode withdraw. Tapi keuntungan itu sebenarnya tidak pernah ada karena uang yang diberikan berasal dari setoran awal para member.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.