Putra Wibowo, Buronan Kasus Viral Blast Ditangkap di Bangkok

27 Januari 2024 12:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers penangkapan Putra Wibowo, buronan kasus robot trading Viral Blast di Bareskrim Polri, Sabtu (26/1).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers penangkapan Putra Wibowo, buronan kasus robot trading Viral Blast di Bareskrim Polri, Sabtu (26/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri menangkap buronan kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo. Posisi Putra akhirnya terdeteksi berada di Bangkok, Thailand, setelah buron sejak 2022 silam, karena melanggar imigrasi.
ADVERTISEMENT
"Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian," ujar Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Samsul Arifin dalam jumpa pers, Sabtu (27/1).
Samsul menerangkan, selama melarikan diri, Putra memang tinggal di Bangkok bersama istrinya. Selama itu, keberadaannya tak terdeteksi oleh pihak kepolisian.
Hingga akhirnya, Putra kedapatan melakukan pelanggaran imigrasi dengan melebihi izin batas tinggal atau overstay.
"Ketika sudah melewati batas tinggal, izin tinggal, overstay, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Imigrasi Thailand, tersangka dapat ditemukan," jelas dia.
"Kemudian kita lakukan dengan tim gabungan Div Hubinter Bareskrim, berangkat ke Bangkok untuk melakukan penjemputan dan penangkapan tersangka," lanjutnya.
Dalam kasus Viral Blast Global, Bareskrim sudah menetapkan 4 tersangka yakni RPW, ZHP, MU dan Putra Wibowo yang baru ditangkap.
ADVERTISEMENT
Mereka menjalankan investasi bodong dengan skema piramida alias ponzi. Ada 12 ribu member yang bergabung dengan total kerugian Rp 540 miliar. Nilai investasi dari para member bahkan mencapai Rp 1,2 triliun.
Para pelaku memasarkan produk e-book dengan nama Viral Blast kepada para membernya untuk kemudian digunakan melaksanakan trading. Namun, dalam pelaksanaannya uang yang disetor oleh para member ini disetorkan oleh exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leadernya.
Para member dijanjikan keuntungan setiap bulan dengan metode withdraw. Tapi keuntungan itu sebenarnya tidak pernah ada karena uang yang diberikan berasal dari setoran awal para member.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.