Bareskrim Terbitkan Red Notice 3 DPO Kasus Investasi Bodong Net89

22 Januari 2025 12:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers terkait kasus penipuan investasi bodong robot trading NET89 di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait kasus penipuan investasi bodong robot trading NET89 di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 14 orang tersangka usai merekonstruksi ulang kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong Robot Trading Net89.
ADVERTISEMENT
Dari 14 orang tersebut, terdapat 3 orang yang masih menjadi buronan atau DPO. Mereka adalah Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel, yang kabur ke luar negeri.
Sehingga diterbitkan Red Notice atau surat permintaan pencarian buronan ke Interpol.
“Telah diterbitkan Red Notice, kita bekerja sama dengan Divisi Hubinter dan Interpol namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” ujar Dirtipideksus, Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (22/1).
Barang bukti mobil mewah terkait kasus penipuan investasi bodong robot trading NET89 di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Namun, ke mana perginya mereka bertiga belum diketahui.
“Masih ditelusuri terus sama Interpol. yang jelas Red Notice sudah disebar ke seluruh negara yang memang ada kerja sama dengan Interpol. Nah, kita menunggu saja nanti perkembangannya,” ujar Helfi.
ADVERTISEMENT
“Kalau mereka tertangkap di suatu negara, mereka pasti akan menginformasikan kepada kita,” sambungnya.
Ada pun 9 orang tersangka telah ditahan, sementara 2 lainnya tidak ditahan karena mengidap penyakit keras.
Petugas mengecek barang bukti terkait kasus penipuan investasi bodong robot trading NET89 di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mereka adalah 14 orang tersebut adalah ESI, RS, AA, FI, MA, DS (sakit), DI, FI, YW, MA (sakit), dan IR.
AA dan TL yang masih buronan adalah sepasang suami-istri. Seorang anak mereka termasuk dalam jajaran tersangka dan telah ditahan.
“Untuk anaknya, ditahan. Saat ini dalam proses penahanan kita,” ucap Helfi.