Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Bareskrim Terbitkan Red Notice 3 DPO Kasus Investasi Bodong Net89
22 Januari 2025 12:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 14 orang tersangka usai merekonstruksi ulang kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong Robot Trading Net89.
ADVERTISEMENT
Dari 14 orang tersebut, terdapat 3 orang yang masih menjadi buronan atau DPO. Mereka adalah Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel, yang kabur ke luar negeri.
Sehingga diterbitkan Red Notice atau surat permintaan pencarian buronan ke Interpol.
“Telah diterbitkan Red Notice, kita bekerja sama dengan Divisi Hubinter dan Interpol namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” ujar Dirtipideksus, Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (22/1).
Namun, ke mana perginya mereka bertiga belum diketahui.
“Masih ditelusuri terus sama Interpol. yang jelas Red Notice sudah disebar ke seluruh negara yang memang ada kerja sama dengan Interpol. Nah, kita menunggu saja nanti perkembangannya,” ujar Helfi.
ADVERTISEMENT
“Kalau mereka tertangkap di suatu negara, mereka pasti akan menginformasikan kepada kita,” sambungnya.
Ada pun 9 orang tersangka telah ditahan, sementara 2 lainnya tidak ditahan karena mengidap penyakit keras.
Mereka adalah 14 orang tersebut adalah ESI, RS, AA, FI, MA, DS (sakit), DI, FI, YW, MA (sakit), dan IR.
AA dan TL yang masih buronan adalah sepasang suami-istri. Seorang anak mereka termasuk dalam jajaran tersangka dan telah ditahan.
“Untuk anaknya, ditahan. Saat ini dalam proses penahanan kita,” ucap Helfi.