Bareskrim Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk

Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus judi online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami hasil penggerebekan di lantai 20 dan 21 gedung tersebut.
“Dari hasil penyelidikan ini dan penindakan di lantai 20 serta 21 gedung tersebut, Bareskrim Polri berhasil mengamankan 321 WNA. Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/6).
"Jadi dari 321 tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka, antara lain: 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam,” bebernya.
Selain mereka, polisi juga mengamankan empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memfasilitasi operasional sindikat tersebut.
“Selain itu, tim Dittipidum Bareskrim Polri turut mengamankan 4 orang warga negara Indonesia yang memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan ini. Sebanyak 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatannya,” ujar dia.
Nunung menegaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di gedung tersebut. Dari penyelidikan, sindikat ini diduga menjalankan operasi judi online berskala internasional dari Indonesia.
Penggerebekan lalu dilakukan pada Kamis (7/5), polisi mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara yang diduga terlibat dalam jaringan judi online internasional tersebut.
Polri memastikan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyelidikan ini perlu diketahui rekan-rekan tidak akan berhenti sampai di sini saja. Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga membidik kemungkinan tindak pidana TPPU,” tutur Nunung.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
