Bareskrim Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Asuransi WanaArtha Life

2 Agustus 2022 15:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Kabag Penum Polri, Kombes Pol  Nurul Azizah di Mabes Polri, Selasa (2/8).  Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Kabag Penum Polri, Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Selasa (2/8). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan manipulasi jabatan WanaArtha Life.
ADVERTISEMENT
"Penyidik unit 3 subdit 5 Dittipideksus polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (2/8).
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya tiga laporan yang masuk ke Bareskrim Polri yakni LP B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020, LP B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020, dan LP B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021. Lalu, perkara ini naik ke tahap penyidikan pada 17 Juni 2022.
Nasabah asuransi WanaArtha Life berunjuk rasa di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, meminta perhatian Jokowi terkait dana mereka yang macet. Foto: Dok. sofyan
Berikut adalah ketujuh tersangka dan pasal yang disangkakan;
1. MA, dikenakan Pasal 74 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, Pasal 374 KHUP dan 345 TPPU.
ADVERTISEMENT
2. TK, dikenakan Pasal 74 Ayat 1 dan 2, Pasal 75 dan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian .
3. YM, dikenakan Pasal 74 Ayat 1 dan 2, Pasal 75 dan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
4. YY, dikenakan Pasal 74 Ayat 1 dan Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
5. DH dikenakan Pasal 74 Ayat 1 dan Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian,
6. EL, dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 TPPU
7. RF, dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Peransuransian Pasal 374 KUHP lalu Pasal 3, 4, dan 5 TPPU
ADVERTISEMENT

Latar Belakang Kasus

Nasabah asuransi WanaArtha Life berunjuk rasa di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, meminta perhatian Jokowi terkait dana mereka yang macet. Foto: Dok. sofyan
Pada Oktober 2020 lalu, sekitar 130 nasabah asuransi jiwa WanaArtha Life menyambangi Istana Bogor, Jawa Barat, untuk mengadukan nasib mereka ke Presiden Jokowi. Mereka meminta Presiden agar memerintahkan Kejaksaan Agung mencabut blokir rekening WanaArtha Life, yang berisi dana investasi para nasabah.
Salah seorang perwakilan pemegang polis WanaArtha Life, Samsuga Sofyan, mengatakan sekitar 75 persen dana di dalam rekening WanaArtha yang diblokir Kejaksaan Agung merupakan milik nasabah. Nilainya lebih dari Rp 4 triliun yang berasal dari simpanan 26 ribu nasabah.
"Kami para Pemegang Polis lebih dari 26 ribu nasabah memohon kepada Presiden Jokowi untuk membuka aset WanaArtha yang dijadikan barang bukti dalam korupsi Jiwasraya. Karena yang nasabah tahu bahwa mereka hanya melakukan investasi sesuai ajakan Pemerintah untuk membangun negeri dengan berasuransi terutama asuransi lokal dan tepercaya yang diawasi dan dilindungi OJK," kata Sofyan dalam pernyataan yang diterima kumparan, 24 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung sebelumnya telah memblokir Sub Rekening Efek (SRE) WanaArtha Life, sebagai bagian dari langkah penyidikan terhadap kasus korupsi Jiwasraya. Pemblokiran dilakukan sejak 21 Januari 2020, yang membuat perusahaan asuransi itu tidak dapat membayarkan kewajibannya kepada para nasabah.