news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bareskrim Tetapkan Jozeph Paul Zhang yang Hina Islam Sebagai Tersangka

20 April 2021 10:10 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jozeph Paul Zhang. Foto: Youtube/Jozeph Paul Zhang
zoom-in-whitePerbesar
Jozeph Paul Zhang. Foto: Youtube/Jozeph Paul Zhang
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri terus memburu penghina agama Islam dan mengaku sebagai nabi ke-26 bernama Jozeph Paul Zhang. Yang terbaru, Jozeph telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
“Benar (jadi tersangka),” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dihubungi, Selasa (20/4).
Rusdi menuturkan, Jozeph dijerat tindak pidana ujaran kebencian (Pasal 28 ayat 2 UU ITE) dan penodaan agama (Pasal 156a KUHP). Saat ini Polri tengah menyusun daftar DPO Jozeph yang berada di luar negeri.
“Dikenakan ujaran kebencian dan penodaan agama,” ujar Rusdi.
Rusdi menyebut, daftar DPO Jozeph akan diserahkan ke Interpol. Setelah itu Interpol akan membuat red notice.
“Ini akan diserahkan ke Interpol,” ucapnya.