Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Besok atau Lusa

14 November 2022 20:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ginjal. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ginjal. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri bakal segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut anak. Hal itu dilakukan usai gelar perkara yang rencananya dilaksanakan pada Rabu (16/11).
ADVERTISEMENT
"Iya (gelar perkara) penetapan tersangka. Besok atau mungkin paling lambat Rabu baru melakukan gelar perkara," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, saat dihubungi, Senin (14/11).
Pipit menyebut sedianya gelar perkara kasus itu digelar hari ini. Namun, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi ahli yang belum dapat dimintai keterangan.
"Harusnya hari ini, ternyata kan ada beberapa ahli mundur waktunya. Mungkin paling lambat Rabu melakukan gelar perkara harusnya, hari ini ternyata beberapa ahli mundur waktunya," jelas dia.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto (tengah) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4). Foto: Nugroho GN/kumparan
Dalam kasus ini, Polri telah membentuk tim yang fokus mendalami kasus gagal ginjal akut yang telah mengakibatkan ratusan anak meninggal dunia. Tim ini berisi Dittipidter, Dittipidnarkoba, hingga Dittipidum Bareskrim Polri.
Penyelidikan pun telah dilakukan. Penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh PT Afi Farma.
ADVERTISEMENT
PT Afi Farma diduga memproduksi obat sirop dengan kadar etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. Brigjen Pipit menjelaskan, hal itu terungkap setelah produk PT Afi Farma diuji laboratorium oleh BPOM.
"PT Afi Farma yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirop merk paracetamol, obat generik, yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg, yang harusnya 0,1 mg, setelah diuji lab oleh BPOM," kata Pipit saat dihubungi, Selasa (1/11).