Bareskrim Tolak Laporan Kusnadi Staf Hasto, Disarankan Ajukan Praperadilan Dulu

13 Juni 2024 20:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (kanan), dan kuasa hukumnya, Petrus Selestinus (kiri) di Bareskrim Polri, Kamis (13/6/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (kanan), dan kuasa hukumnya, Petrus Selestinus (kiri) di Bareskrim Polri, Kamis (13/6/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang dibuat Staf Sekjen PDIP Hasto Kristianto, Kusnadi, terhadap penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.
ADVERTISEMENT
Pelaporan ini terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Rossa terhadap Kusnadi pada Senin (10/6) lalu.
Pengacara Kusnadi, Petrus Salestinus, mengatakan dari hasil koordinasi dengan penyidik pelaporan mesti ditunda. Ia disarankan untuk mengajukan gugatan praperadilan terlebih dulu.
"Maka disarankan oleh Kanit tadi ditempuh praperadilan terlebih dahulu untuk menguji kebenaran apakah betul atau apakah benar dan terbukti bahwa proses penggeledahan penyitaan, pemeriksaan badan dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti dkk di KPK itu menyalahi prosedur atau tidak," kata Petrus di Bareskrim Polri, Kamis (13/6).
Petrus mengeklaim, jika nantinya dari praperadilan dinyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan itu melanggar prosedur, maka laporan polisi tersebut dapat diterima.
"Mereka akan menunggu praperadilan, lebih baik kami tempuh praperadilan yang prosesnya hanya satu minggu, setelah itu baru kami ke sini," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan ini disebut akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan.

Minta Rossa Dipecat

Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Di sisi lain, Petrus meminta proses penyidikan yang melanggar aturan semacam ini perlu dilakukan evaluasi. Bahkan, dia menilai Rossa yang berstatus sebagai anggota Polri perlu diberikan tindakan tegas.
"Sehingga seperti yang kami sampaikan tadi, model penyidikan seperti ini yang terjadi di KPK harus dievaluasi. Dalam evaluasi nanti, penyidik Rossa ini harus ditarik kembali ke Bareskrim, atau dipecat karena tindakannya ini," ungkap Petrus.
"Dia menyatakan ada surat perintah penggeledahan, dia menyatakan ada surat perintah penyitaan, menyatakan ada izin penyitaan dari Dewas tetapi tidak pernah diperlihatkan. Kami anggap itu tidak ada semua. Karena itu, akan diajukan praperadilan dan mengenai laporan polisi disiapkan setelah praperadilan," tambahnya.
ADVERTISEMENT

Laporan Terkait Penyitaan

Pelaporan ini dilayangkan terkait penyitaan dokumen milik PDIP. Dokumen partai itu diklaim ikut disita penyidik saat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa KPK terkait Harun Masiku.
"Dokumen-dokumen penting itu bukan miliknya Pak Hasto, itu milik partai. Jadi ini tentu sangat serius jadi ini sangat berbahaya kalau ya tidak segera mengembalikan itu, ya kan karena kenapa bahwa ini tidak ada korelasi tidak ada urusan dengan perkaranya Harun Masiku," kata Tim Hukum PDIP, Johannes Tobing, saat dihubungi, Kamis (13/6).
Selain itu, Johannes menjelaskan, pihaknya juga mempermasalahkan penyitaan yang dilakukan Rossa terhadap staf Hasto, Kusnadi. Hal ini telah melanggar prosedur.
"Terkait sama milik-miliknya Kusnadi dong, kan ada ATM-nya, ada kunci rumah, terus ada handphone-nya si stafnya, apa urusannya gitu loh," ujar Johannes.
ADVERTISEMENT
"Jadi ini secara sudah membabi buta ini melakukan pelanggaran terhadap pelanggaran SOP, bahkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh si penyidik ini, ini yang membuat kita marah gitu lho," lanjutnya.
Karenanya, Johannes menilai permasalahan ini perlu diselesaikan melalui proses hukum.
Terkait masalah ini Kusnadi telah membuat laporan ke Komnas HAM. Selain ke Komnas HAM, pelaporan juga dilakukan pihak Hasto ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Salah satu yang dilaporkan adalah penyidik bernama Rossa Purbo Bekti. Rossa adalah yang menyita ponsel Hasto.