Bareskrim Turun Tangan Usut Kasus Perdagangan Orang Pengungsi Rohingya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Imigran etnik Rohingya asal Myanmar menaiki kendaraan menuju tempat penampungan sementara di Banda Aceh, Aceh, Minggu (10/12/2023) malam. Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
zoom-in-whitePerbesar
Imigran etnik Rohingya asal Myanmar menaiki kendaraan menuju tempat penampungan sementara di Banda Aceh, Aceh, Minggu (10/12/2023) malam. Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan para pengungsi Rohingya di Aceh.

"Bareskrim turun, anggota masih di sana (Aceh). Bareskrim turunkan tim full ke sana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Jumat (22/12).

Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan fakta bahwa para pengungsi Rohingya ini datang karena ada dugaan praktik penyelundupan orang atau people smuggling.

"Sekarang yang kita dapatkan masih pada tahapan people smuggling, lalu untuk TPPO-nya masih diperdalam," ucap dia.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Presiden Jokowi sebelumnya mengungkapkan, ada dugaan kuat keterlibatan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kedatangan pengungsi Rohingya.

"Terdapat dugaan kuat ada keterlibatan jaringan tindak pidana perdagangan orang dalam arus pengungsian ini," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/12).

Jokowi menegaskan, Indonesia akan menindak tegas pelaku TPPO di balik kedatangan pengungsi Rohingya.

"Dan bantuan kemanusiaan sementara kepada pengungsi akan diberikan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat lokal," ungkapnya.

"Pemerintah Indonesia akan terus berkoordinasi dengan organisasi internasional untuk menangani masalah ini," pungkasnya.