Bareskrim Ungkap 10 Perusahaan Cangkang ACT Bergerak di Investasi hingga EO

26 Juli 2022 20:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Presiden ACT Ahyudin tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Presiden ACT Ahyudin tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri menemukan ada 10 perusahan cangkang buatan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Perusahaan itu didirikan diduga untuk menggelapkan dana.
ADVERTISEMENT
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji mengungkapkan, 10 perusahaan itu bergerak diberbagai bidang seperti investasi event organizer (EO).
"Bervariasi. Ada perusahaan investasi, finance, perdagangan retail, bidang digital, periklanan, EO, pengadaan logistik, ada yayasan-yayasan dan lain-lain," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (26/7).
Sepuluh perusahaan cangkang tersebut, yakni PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.
Kemudian, ada enam turunan perusahaan dari PT Global Wakaf Corpora.
Perusahan turunan itu, yakni PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
Presiden ACT Ibnu Khajar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini menjabat sebagai Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
Eks Presiden ACT Ahyudin tiba di Bareskrim Polri, Senin (18/7). Foto: Dok. Istimewa
Yayasan ACT menerima Rp 138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Hanya saja, Rp 34 miliar di antaranya tidak digunakan seluruhnya sesuai dengan peruntukannya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT