Selain Boeing, Bareskrim Duga ACT Juga Selewengkan Banyak Donasi Lain

26 Juli 2022 18:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri menemukan adanya penyelewengan dana donasi Boeing terhadap korban kecelakaan Lion Air JT-610 oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menduga, ACT tak hanya menyelewengkan dana donasi dari Boeing saja. Melainkan, ada banyak donasi lainnya.
"Banyak, banyak, nanti masih ada lagi, masih ada panjangnya nanti itu," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/7).
Whisnu mengatakan, beberapa donasi lainnya itu tengah dilakukan pendalaman. Namun dia enggan merinci donasi apa yang diselewengkan oleh ACT.
Presiden ACT Ibnu Khajar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
"Banyak ada lagi beberapa donasi-donasi yang kita (periksakan), kantongnya ACT kan besar itu. Triliunan," bebernya.
Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini menjabat sebagai Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
Mantan Presiden ACT Ahyudin tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Yayasan ACT menerima Rp 138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Hanya saja, Rp 34 miliar di antaranya tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.