Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Selain Boeing, Bareskrim Duga ACT Juga Selewengkan Banyak Donasi Lain
26 Juli 2022 18:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri menemukan adanya penyelewengan dana donasi Boeing terhadap korban kecelakaan Lion Air JT-610 oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri , Brigjen Pol Whisnu Hermawan menduga, ACT tak hanya menyelewengkan dana donasi dari Boeing saja. Melainkan, ada banyak donasi lainnya.
"Banyak, banyak, nanti masih ada lagi, masih ada panjangnya nanti itu," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/7).
Whisnu mengatakan, beberapa donasi lainnya itu tengah dilakukan pendalaman. Namun dia enggan merinci donasi apa yang diselewengkan oleh ACT .
"Banyak ada lagi beberapa donasi-donasi yang kita (periksakan), kantongnya ACT kan besar itu. Triliunan," bebernya.
Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini menjabat sebagai Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
Yayasan ACT menerima Rp 138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Hanya saja, Rp 34 miliar di antaranya tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.