news-card-video
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Bareskrim Ungkap Alasan Kasus Net89 Tak Bisa Restorative Justice

17 Maret 2025 11:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III DPR RI gelar rapat dengar pendapat (RDP)  bersama Jampidum Asep Nana Mulyana, Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf, dan perwakilan korban robot trading Net89 di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPR RI gelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Jampidum Asep Nana Mulyana, Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf, dan perwakilan korban robot trading Net89 di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Para korban investasi bodong robot trading Net89 mengadukan kasus mereka ke Komisi III DPR RI, meminta agar kasus yang menimpa mereka berakhir dengan mekanisme restorative justice (RJ). Namun, Bareskrim menyatakan sudah tidak bisa.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan ada beberapa alasan mengapa kasus tersebut tak bisa direstorative justice.
“Pelaku utama atas nama AA dan LSHT selaku dirut PT SMI telah melarikan diri dan saat ini status DPO serta telah kita lakukan red notice,” ujarnya saat RDP bersama Komisi III DPR RI di gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (17/3).
“Dalam kondisi ini penerapan mekanisme RJ menjadi tidak dapat dilakukan, mengingat aset yang paling banyak disita adalah aset atas nama perusahaan SMI, bukan aset pribadi pelaku,” sambungnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Selain alasan tersebut, perkara Net89 kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah dilakukan persidangan.
“Yang ketiga bahwa berkas perkara tersangka DI, AA, ESI, dan MA telah dinyatakan lengkap dan sudah dilakukan pelimpahan ke JPU di Jakarta Barat dan sudah mulai disidangkan pada pokok perkara di PN Jakarta Barat pada 12 Maret 2025,” jelas Helfi.
ADVERTISEMENT
“Dalam perkara, tersangka, barang bukti, dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan persidangan sudah dimulai di pengadilan,” sambungnya.
Itulah alasan-alasan perkara yang sudah bergulir sejak 2022 ini tidak bisa dilakukan RJ
14 tersangka dihadirkan pada konferensi pers terkait kasus penipuan investasi bodong robot trading NET89 di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Maka, penerapan RJ oleh kepolisian sudah tidak dimungkinkan dikarenakan kewenangan kepolisian dalam penanganan perkara sudah berakhir,” pungkasnya.
Sebelumnya, perwakilan ribuan korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89 yang dikelola PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), mengadukan nasibnya ke Komisi III DPR pada Kamis (13/3).
Mereka menuntut perkara berakhir dengan restorative justice karena dengan lamanya penanganan perkara, dikhawatirkan aset yang disita akan mengalami penurunan nilai.