Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Bareskrim Ungkap Alasan Kasus Net89 Tak Bisa Restorative Justice
17 Maret 2025 11:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Para korban investasi bodong robot trading Net89 mengadukan kasus mereka ke Komisi III DPR RI, meminta agar kasus yang menimpa mereka berakhir dengan mekanisme restorative justice (RJ). Namun, Bareskrim menyatakan sudah tidak bisa.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan ada beberapa alasan mengapa kasus tersebut tak bisa direstorative justice.
“Pelaku utama atas nama AA dan LSHT selaku dirut PT SMI telah melarikan diri dan saat ini status DPO serta telah kita lakukan red notice,” ujarnya saat RDP bersama Komisi III DPR RI di gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (17/3).
“Dalam kondisi ini penerapan mekanisme RJ menjadi tidak dapat dilakukan, mengingat aset yang paling banyak disita adalah aset atas nama perusahaan SMI, bukan aset pribadi pelaku,” sambungnya.
Selain alasan tersebut, perkara Net89 kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah dilakukan persidangan.
“Yang ketiga bahwa berkas perkara tersangka DI, AA, ESI, dan MA telah dinyatakan lengkap dan sudah dilakukan pelimpahan ke JPU di Jakarta Barat dan sudah mulai disidangkan pada pokok perkara di PN Jakarta Barat pada 12 Maret 2025,” jelas Helfi.
ADVERTISEMENT
“Dalam perkara, tersangka, barang bukti, dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan persidangan sudah dimulai di pengadilan,” sambungnya.
Itulah alasan-alasan perkara yang sudah bergulir sejak 2022 ini tidak bisa dilakukan RJ
“Maka, penerapan RJ oleh kepolisian sudah tidak dimungkinkan dikarenakan kewenangan kepolisian dalam penanganan perkara sudah berakhir,” pungkasnya.
Sebelumnya, perwakilan ribuan korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89 yang dikelola PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), mengadukan nasibnya ke Komisi III DPR pada Kamis (13/3).
Mereka menuntut perkara berakhir dengan restorative justice karena dengan lamanya penanganan perkara, dikhawatirkan aset yang disita akan mengalami penurunan nilai.