Bareskrim Ungkap Beda Modus Pemalsuan SHM di Pagar Laut Tangerang dan Bekasi
ยทwaktu baca 2 menit

Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di balik pendirian pagar laut Tangerang dan Bekasi. Ada perbedaan modus yang dilakukan para pelaku dalam memalsukan sertifikat di dua tempat itu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan dugaan pemalsuan di kasus pagar laut Tangerang dilakukan sebelum sebelum sertifikat diterbitkan.
"Jika pada kasus Kohod (pagar laut di Desa Kohod, Tangerang), kita melihat bahwa pemalsuan dokumen dilakukan pada saat sebelumnya atau saat proses penerbitan sertifikat," ujar Djuhandani di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2).
Dugaan pemalsuan itu terjadi dalam surat permohonan pengukuran dan pengakuan hak di atas laut itu ke Kantor Pertanahan, Kabupaten Tangerang. Surat itu dibutuhkan sebagai syarat penerbitan sertifikat.
Kasus di Bekasi
Sementara dugaan pemalsuan SHM/SHGB di pagar laut Bekasi terjadi setelah sertifikat diterbitkan. Pemalsuan diduga dilakukan dengan mengubah objek di sertifikat.
"Jadi sebelumnya sudah ada sertifikat, kemudian diubah dengan alasan revisi, di mana dimasukkan baik itu perubahan koordinat dan nama. Sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas," beber Djuhandani.
Dalam kasus pagar laut Tangerang, Bareskrim telah memeriksa 44 saksi. Di antaranya Kepala Desa Kohod, Arsin, warga desa, pihak KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi (mitra ATR/BPN dalam mengukur lahan), Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
Perkara dugaan pemalsuan SHM/SHGB di pagar laut Tangerang ini juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bareskrim tinggal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Sementara terhadap kasus dugaan pemalsuan di pagar laut Bekasi masih dalam proses penyelidikan.
