Bareskrim Ungkap Beda Modus Pemalsuan SHM di Pagar Laut Tangerang dan Bekasi

14 Februari 2025 15:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Operator alat berat escavator dari PT TRPN membongkar pagar laut dengan pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Operator alat berat escavator dari PT TRPN membongkar pagar laut dengan pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di balik pendirian pagar laut Tangerang dan Bekasi. Ada perbedaan modus yang dilakukan para pelaku dalam memalsukan sertifikat di dua tempat itu.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan dugaan pemalsuan di kasus pagar laut Tangerang dilakukan sebelum sebelum sertifikat diterbitkan.
"Jika pada kasus Kohod (pagar laut di Desa Kohod, Tangerang), kita melihat bahwa pemalsuan dokumen dilakukan pada saat sebelumnya atau saat proses penerbitan sertifikat," ujar Djuhandani di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2).
Dugaan pemalsuan itu terjadi dalam surat permohonan pengukuran dan pengakuan hak di atas laut itu ke Kantor Pertanahan, Kabupaten Tangerang. Surat itu dibutuhkan sebagai syarat penerbitan sertifikat.
TNI AL bersama Instansi Maritim dan nelayan teruskan pembongkaran pagar laut yang sudah mencapai 18,7 Km di Tangerang, Banten, Senin (27/1/2025). Foto: Dok. Dinas Penerangan Angkatan Laut

Kasus di Bekasi

Sementara dugaan pemalsuan SHM/SHGB di pagar laut Bekasi terjadi setelah sertifikat diterbitkan. Pemalsuan diduga dilakukan dengan mengubah objek di sertifikat.
"Jadi sebelumnya sudah ada sertifikat, kemudian diubah dengan alasan revisi, di mana dimasukkan baik itu perubahan koordinat dan nama. Sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas," beber Djuhandani.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rajardjo Puro. Foto: Dok. Polri
Dalam kasus pagar laut Tangerang, Bareskrim telah memeriksa 44 saksi. Di antaranya Kepala Desa Kohod, Arsin, warga desa, pihak KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi (mitra ATR/BPN dalam mengukur lahan), Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
Perkara dugaan pemalsuan SHM/SHGB di pagar laut Tangerang ini juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bareskrim tinggal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Sementara terhadap kasus dugaan pemalsuan di pagar laut Bekasi masih dalam proses penyelidikan.