Bareskrim Ungkap Sindikat TPPO Jaringan Internasional, 5 Orang Ditangkap

10 Februari 2023 19:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus perdagangan orang di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus perdagangan orang di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional. Ada 5 orang yang turut ditangkap.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari adanya seorang korban yang melapor ke Kedubes RI di Phnom Penh, Kamboja.
"Bermula adanya laporan dari kedutaan besar Phnom Penh, Kamboja, terkait adanya dugaan korban TPPO yang dipekerjakan sebagai operator telemarketing, scamming, dan judi online," ujar Djuhandani dalam jumpa pers, Jumat (10/2).
Polri lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 orang yang berperan sebagai perekrut para korban pada September 2022. Mereka adalah SJ, JR dan MR.
Jumpa pers pengungkapan kasus perdagangan orang di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"SJ dan JR ditangkap di Indramayu, Jawa Barat, pada 24 September 2022. Yang bersangkutan perannya sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Barat. Kemudian saudara MR di tangkap di Tangerang pada tanggal 26 September 2022," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pengembangan, pihaknya kembali menangkap 2 orang lainnya berinisial MJ dan AN. Mereka ditangkap di Jakarta. Perannya pun serupa dengan pelaku lainnya, yakni sebagai perekrut calon korban.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengimingi korbannya untuk dipekerjakan di sejumlah negara sebagai costumer service, telemarketing, hingga costumer service.
Jumpa pers pengungkapan kasus perdagangan orang di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Tapi faktanya mereka dikirim ke wilayah Kamboja. Para pekerja migran ini dieksploitasi bekerja secara ilegal sebagai operator judi online dan operator website pornografi online," ungkapnya.
Dari tangan para pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 96 paspor, sejumlah formulir pengajuan visa ke beberapa negara, hingga puluhan stempel.
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan ancaman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT