Baru 60% Perusahaan di Bali Ikut BPJS, Disnaker Ancam Sanksi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi, menerima semua tuntutan yang disuarakan ribuan pekerja Bali pada May Day kali ini. Wiratmi mengaku siap mengawal hak yang seharusnya mereka terima.
Salah satu yang menjadi fokus Disnaker Bali, kata Wiratmi, adalah masalah jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, dari sebelas ribu perusahaan wajib lapor di Bali, masih ada perusahaan yang belum memberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk karyawannya.

“Baru 60 persen, kurang dari 70 persen yang menerapkan BPJS Tenaga Kerja. Kalau BPJS Kesehatan progresnya sudah di atas 70 persen. Kami sedang berkoordinasi dengan BPJS,” kata Wiratmi ditemui di depan Kantor Gubernur Bali, Selasa (1/5).
Ia menyampaikan, jika perusahaan tetap tidak mematuhi aturan hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya tak akan segan mengeluarkan sanksi, berupa pencabutan izin operasional perusahaan.
“Batas waktunya tahun 2019. Sanksi kan pencabutan izin, sementara perizinan ada di kabupaten dan kota. Kami akan koordinasi dengan kabupaten dan kota dengan OPD (Operasi Perangkat Daerah) terkait,” imbuh Wiratmi.
Sementara, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Wiratmi menegaskan, sudah menindaklanjutinya dengan mengacu Peraturan Gubernur Bali terkait upah minimum sektoral. Sehingga, jika masih terjadi sistem upah yang tidak mengacu pada aturan, pekerja bisa menuntut perusahaan tersebut.

“Di sini PP 78 ditindaklanjuti dengan Pergub dalam UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten/kota), sudah dilaksanakan perlindungan terhadap tenaga kerja. Untuk perlindungan tenaga kerja, upah 0-1 tahun, yang satu tahun ke atas sudah menggunakan struktur skala upah, berdasarkan masa kerja, jabatan, pendidikan, kompetensi dan yang lainnya sesuai masing-masing perusahaan. Tuntut perusahaan kalau yang 1-10 tahun masih dapat upah yang UMK,” jelasnya.
“Sementara untuk union busting (menghalangi hak-hak pekerjanya untuk berserikat), tidak semua perusahaan alergi terhadap itu. Buktinya ada pendaftaran untuk mereka membentuk serikat pekerja," tutur Wiratmi.
Di lokasi yang sama, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali, I Made Rai Budi Darsana, menyampaikan, semenjak PP 78 Tahun 2015 bergulir, para pekerja di Bali tidak bisa mengejar upah di kota besar lainnya. Itu mengapa, kata Budi, kabupaten dan kota di Bali menerapkan upah minimum sektoral.
"Contohnya Badung, yang sudah memberlakukan. Tapi itu pun berlaku bagi hotel bintang 3 hingga 5. Setidaknya itu adalah respons, kami harap bupati lainnya seperti itu. Kami juga mendorong agar struktur skala upah ditetapkan dan diberlakukan oleh perusahaan. Karena per Oktober 2017 perusahaan wajib menerapkan itu," ungkap Budi.
"Ini menjadi tolok ukur kita bahwa seharusnya ada jenjang sebagai tingkat kesejahteraan. Karena UMP atau UMK itu untuk 0-1 tahun dan lajang," sambungnya.
Pada 2018, tarif UMP Bali sebesar Rp 2,127 juta. Sementara tarif UMK di kabupaten di Bali memiliki normal berbeda di setiap daerah.
Untuk Kabupaten Badung Rp 2,49 juta; Denpasar Rp 2,36 juta; Gianyar Rp 2,24 juta; Karangasem Rp 2,18 juta; Jembrana Rp 2,181 juta; Klungkung Rp 2,164 juta; Tabanan Rp 2,39 juta; Buleleng Rp 2,165 juta, dan Bangli Rp 2,12 juta.
Mengutip http://setkab.go.id, PP 78 Tahun 2015 berisi kebijakan pengupahan yang sdiarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh.
Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan Pekerja/Buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar.
“Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk: a. Upah; dan b. pendapatan non Upah,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PP ini.
Kebijakan pengupahan itu meliputi: a. Upah minimum; b. Upah kerja lembur; c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan; d. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; e. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; f. bentuk dan cara pembayaran Upah; g. denda dan potongan Upah; h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional; j. Upah untuk pembayaran pesangon; dan k. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Menurut PP ini, upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil.
Upah berdasarkan satuan waktu, ditetapkan secara harian, mingguan, atau bulanan.
Dalam hal Upah ditetapkan secara harian, perhitungan Upah sehari adalah: a. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau b. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).
Penjelasan lengkapnya dapat dilihat di sini.
