Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap seorang pemuda berinisial MR (22), terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
MR ditangkap setelah melecehkan seorang wanita berusia 34 tahun di Lhokseumawe, Aceh .
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Rezki Kholidinsyah, mengatakan MR telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia merupakan warga Syamtalira Arun, Aceh Utara. Sedangkan korban korban warga Perak, Aceh Timur.
"Keduanya baru kenal di Facebook selama satu bulan sebelum kejadian. Aksi pelecehan seksual dan pencurian disertai kekerasan ini terjadi di jalan Elak Desa Alue Awe Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe,” kata Rezki dalam keterangannya, Senin (11/5).
Rezki menuturkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban di Polres Lhokseumawe. Kejadian ini berawal saat MR mengajak korban yang baru satu bulan dikenalnya dari Facebook untuk jalan-jalan.
MR dan korban kemudian jalan menggunakan sepeda motor milik korban ke Kota Lhokseumawe. Setiba di sana, keduanya sempat duduk dan minum bandrek di kawasan terminal lama.
ADVERTISEMENT
“Saat menuju pulang tepatnya di Simpang Jalan Elak, tersangka memutarkan sepeda motor masuk ke Jalan Elak. Pada saat turun bukit di Jalan Elak tersebut, tersangka meraba-raba tubuh korban dengan tangan sebelah kirinya,” ucap Rezki.
Rezki menambahkan, korban sempat melawan dengan menepis tangan tersangka dan meminta untuk memutar balik motor dan pulang. Namun saat di dalam perjalan, ia kembali menyentuh tubuh korban.
“Saat menaiki tanjakan bukit pertama di Jalan Elak itu, pelaku kembali meraba-raba tubuh korban dan diduga hendak memperkosa korban. Sehingga korban pun loncat dari sepeda motornya,” tutur Rezki.
Ketika korban loncat, Rezki menyebut tersangka sempat memegang tangan kiri korban hingga menarik gelang emas miliknya. Setelah itu tersangka langsung kabur dengan membawa sepeda motor dan gelang milik korban.
ADVERTISEMENT
Setelah korban membuat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan pencarian kepada MR. Ia ditangkap di Dusun Meunasah Ara, Kecamatan Syamtalira Aron, pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB dan langsung dibawa ke Polres Lhokseumawe.
“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 23 juta. Tersangka diancam dengan Pasal 365 Sub Pasal 362 Jo Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Rezki.
-----
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .
------
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.