Baru Landing di Bali, Mahasiswa Brasil Ditangkap karena Bawa Ganja dari Thailand

4 Juli 2022 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertama kali liburan ke Bali, mahasiswa Brazil dijebloskan ke penjara karena ganja. Foto: Polres Bandara
zoom-in-whitePerbesar
Pertama kali liburan ke Bali, mahasiswa Brazil dijebloskan ke penjara karena ganja. Foto: Polres Bandara
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang mahasiswa asal Brasil bernama Alberto Sampaio Gressler alias ASG (25) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pasalnya, Gressler kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 2,8 gram saat tiba di Pulau Dewata.
ADVERTISEMENT
Kasat Resnarkoba Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP I Kadek Darmawan mengatakan, niat Gressler berlibur karena baru pertama kalinya ke Bali. Nahas, akibat membawa ganja ia harus berurusan dengan hukum Indonesia.
Ganja tersebut dibawa Gressler dari Thailand untuk dikonsumsi. Ia tidak mengetahui penggunaan ganja di Indonesia masih ilegal. Thailand memang baru saja melegalkan penanaman dan konsumsi pribadi ganja, sementara penggunaan untuk medis sudah dilegalkan sejak 2018.
"Tersangka ASG mendapatkan barang haram ini dengan cara membelinya di Thailand karena sebelumnya ASG sempat tinggal di Thailand dan barang tersebut untuk di konsumsi sendiri. Dia tidak mengetahui kalau di Indonesia dilarang membawa ganja," kata Kadek, Senin (4/7).
Pertama kali liburan ke Bali, mahasiswa Brazil dijebloskan ke penjara karena ganja. Foto: Polres Bandara
Kadek mengatakan, bule ini ditangkap pada Selasa (28/6), pukul 20.00 WITA kemarin. Saat itu, ia baru turun dari pesawat AirAsia AK 378 rute Thailand-Bali di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai.
ADVERTISEMENT
Saat melewati pemeriksaan pintu X-Ray, petugas dari Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai menemukan empat bungkus plastik berisi ganja di tasnya. Petugas selanjutnya memboyong pelaku dan barang bawaannya ke Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.
"Dari empat kemasan plastik klip tersebut dapat di rinci beratnya masing-masing, kode A berat 0,7 gram netto kemudian kode B 0,8 gram netto selanjutnya, Kode C 0,6 gram netto dan kode D 0,7 gram netto,”katanya.
Polisi telah menahan ASG dan menjeratnya dengan Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.