Baru Motor Mio Saja, Aset Herry Wirawan untuk 13 Santriwati Korban Pemerkosaan

9 Januari 2023 15:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (kedua kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Rafi Fadh/AP Photo
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (kedua kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Rafi Fadh/AP Photo
ADVERTISEMENT
Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana menyebut pihak jaksa baru menyita aset berupa satu unit kendaraan bermotor jenis Mio dari Herry Wirawan yang melakukan aksi pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
ADVERTISEMENT
Belum ada aset selain barang itu yang disita untuk para korban dan 9 anak yang dilahirkan korban.
"Perlu saya sampaikan dalam berkas perkara yang kami terima di penyidik yang disita baru motor yang punya nilai ekonomi yang lainnya adalah hanya administrasi fotokopi akta dan berikutnya," kata dia di Kantor Kejati Jabar pada Senin (9/12).
Asep menambahkan, jaksa meminta agar pengadilan dapat menyita dan merampas aset milik Herry yang tersisa sebab jaksa tak dapat melakukan perampasan dan penyitaan tanpa adanya keputusan dari pengadilan.
Padahal, ada harta selain motor yakni berupa tanah serta bangunan yang dapat disita dan diberikan pada anak dari korban.
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Rafi Fadh/AP Photo
"Kami dapat informasi bahwa kami tidak dapat menyita perampasan karena gak punya dasar tunggu keputusan pengadilan. Walau di awal kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan punya tanah dan bangunan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Apabila nantinya sudah disita, sambung Asep, pihaknya lalu bakal melakukan lelang dan uang hasil lelang akan diserahkan ke Pemprov Jabar untuk membiayai anak yang dilahirkan oleh korban.
"Seandainya, nanti akan disegerakan ke Pemprov lelang dulu hasil lelang diberikan ke Pemprov dalam rangka membiayai anak korban," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Pada April 2022, Herry divonis mati usai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Pihak Herry lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak.
Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.
ADVERTISEMENT