Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Basaria: Sikap Permisif Menghambat Pemberantasan Korupsi
16 Mei 2017 18:58 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi menilai bahwa pemberantasan korupsi di provinsi Kepulauan Riau masih terhambat karena ada sifat permisif di dalam tubuh pemerintah maupun masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Kami melihat juga masih marak sikap permisif untuk perilaku koruptif," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, seperti dilansir Antara, Selasa (16/5).
KPK melakukan rapat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi di Kepulauan Riau dan menemukan sejumlah masalah yang menjadi potensi tindak pidana korupsi.
Masalah pertama, masih ada intervensi kuat pihak luar dalam perencanaan kegiatan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa dan alokasi bantuan sosial dan bantuan keuangan.
Penyebabnya, belum ada komitmen untuk memperbaiki sistem dan prosedur yang memadai dan transparan.
Kedua, belum ada tata kelola yang baik tentang pelayanan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kepulauan Riau karena masih ada daerah yang belum memiliki bangunan untuk Layanan Terpadu Satu Pintu.
ADVERTISEMENT
"Sarana dan prasarana lain seperti peralatan imigrasi dan jaringan internet juga masih belum lengkap. Padahal anggaran sudah disiapkan dari pemerintah kabupaten sedangkan dari sisi SDM, masih kurang personel yang ditempatkan di bagian imigrasi," tambah Basaria.
Tidak hanya itu, saat KPK melakukan monitoring dan evaluasi dana desa bersama Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan ternyata ditemukan keterlambatan dalam proses pencairan Dana Desa.
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tampak kurang aktif dalam mempercepat penerapan Sistem Keuangan Desa.
"Pengawasan pemerintah daerah dalam verifikasi dana desa terhitung lemah sehingga ada penggunaan dana desa yang tak sesuai peruntukkannya," ungkap Basaria.
ADVERTISEMENT
Masalah keempat adalah soal kepatuhan pelaporan harta dan kekayaan penyelenggara negara di Kepulauan Riau yang masih sangat rendah.
"Rata-rata lebih dari separuh anggota DPRD di Kepulauan Riau belum melaporkan LHKPN," tambah Basaria.
Rapat koordinasi ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara KPK dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan akan terus berhubungan dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan di Kepulauan Riau.
"Kami mengharapkan peningkatan partisipasi publik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan demi tercipta sistem dan prosedur yang kuat dan diimplementasikan secara konsisten dan terintegrasi," kata Basaria.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Tugu Antikorupsi yang Dikorupsi