Batal Dikembalikan, Ini Daftar Aset Helena Lim Disita: Jam, Kalung, Tanah, Emas

13 Februari 2025 12:37 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024).  Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan sejumlah aset milik Crazy Rich PIK, Helena Lim, terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah disita. Sebelumnya, sejumlah aset Helena ini sempat dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk dikembalikan.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti yang disita oleh penuntut umum di mana barang bukti yang diperoleh sebelum dan sesudah perkara tindak pidana korupsi dilakukan tetap disita, sedangkan mengenai barang bukti yang diperoleh dalam tindak pidana korupsi tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari terdakwa," kata Hakim Budi Susilo membacakan pertimbangan dalam amar putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).
"Oleh karenanya terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama mengenai pertimbangan ketentuan tax amnesty dalam menentukan barang bukti yang disita majelis Pengadilan Tinggi tidak sependapat, karena aset yang diputihkan berdasarkan pengungkapan sukarela sebagaimana pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 dapat dilakukan penyitaan dan perampasan untuk kepentingan penyidikan serta penuntutan serta pemilihan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai aset-aset ini harus disita sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Helena. Adapun di tingkat banding, Helena divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu dijatuhi hukuman uang pengganti Rp 900 juta.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 900 juta dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita pada tahap penyidikan sebagai pembayaran uang pengganti," kata hakim Budi.
Berikut aset-aset Helena Lim yang disita tersebut:
ADVERTISEMENT
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara 5 tahun," kata hakim Budi.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024) Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Dalam pertimbangannya hakim tidak sepakat dengan pertimbangan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menilai aset Helena harus dikembalikan karena dia telah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty pada tahun 2016 dan program pengungkapan sukarela (PPS) tahun 2022.
Majelis Hakim pun menilai bahwa aset-aset Helena tersebut telah dilaporkan dan divalidasi hingga terdapat surat pengampunan pajak dan surat keterangan harta bersih. Namun menurut hakim PT Jakarta, aset tersebut harus tetap diperhitungkan untuk membayar jumlah uang pengganti yang dijatuhkan kepada Helena.
ADVERTISEMENT
Terkait ini, aset yang disita dari Helena tersebut nilainya melebihi beban uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Helena. Lantas, bagaimana sisa aset jika nilainya sudah mencukupi untuk membayar uang pengganti?
"Nanti JPU yang hitung, tentunya kembali (dikembalikan) kalau udah mencukupi," kata humas PT Jakarta.
Dalam kasusnya, Helena dinyatakan bersalah melakukan korupsi komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.