Batal Terbang karena Tak Dapat Kursi, Chozin Gugat Lion Air Rp 100 M

6 November 2019 13:46 WIB
Ilustrasi Lion Air. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lion Air. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
ADVERTISEMENT
Kasus gagal terbangnya penumpang Lion Air, Muhammad Chozin Amirullah, karena kursi telah terisi penuh saat check in berlanjut ke meja hijau. Sebelumnya kasus ini mencuat pada awal Juni ketika Chozin gagal mudik ke Bangka Belitung, padahal ia telah memiliki tiket.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu menggugat PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (9/10).
Dalam gugatan dengan nomor perkara 612/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst, Chozin menilai Lion Air telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Tak tanggung-tanggung, Chozin menggugat Lion Air untuk membayar ganti rugi senilai Rp 100.106.145.200. Jika Lion Air lalai mengganti kerugian negara itu, Chozin meminta agar aset milik maskapai berlogo singa itu disita.
"Dengan perincian kerugian material sebesar Rp 106.145.200 dan kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000.000 secara tunai, sekaligus, dan seketika paling lama 10 hari terhitung (saat) putusan ini diucapkan," bunyi gugatan Chozin seperti ada di laman SIPP PN Jakpus, Rabu (6/11).
Ilustrasi Lion Air. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
"Menghukum tergugat (Lion Air) untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada penggugat sebesar Rp 500.000 di setiap harinya secara tunai, sekaligus, dan seketika, apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini," lanjut gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Chozin juga meminta majelis hakim agar menghukum Lion Air untuk meminta maaf kepadanya melalui 10 media massa nasional.
"Adapun permohonan maaf tersebut ditentukan dengan kalimat 'Kami, Lion Air, dengan ini memohon maaf yang sedalam-dalamnya kepada Muhammad Chozin atas kejadian gagal terbang yang disebabkan oleh kelalaian kami. Dan kami berjanji akan memperbaiki kualitas pelayanan kami. Sehingga tidak terjadi lagi hal-hal yang mengecewakan seperti yang dialami saudara Muhammad Chozin'," isi gugatan Chozin terkait redaksioal permintaan maaf.
Dalam permohonannya, Chozin juga menyertakan Traveloka selaku turut tergugat I, PT Angkasa Pura II (Persero) selaku tergugat II, dan Presiden RI selaku tergugat III.
Ia meminta Traveloka untuk tak menjual lagi tiket Lion Air di aplikasinya.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan turut tergugat II (AP II) menutup operasional tergugat (Lion Air) karena sering mengalami kecelakaan dan sering melakukan tindakan-tindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan," isi gugatan Chozin.
Kasus ini telah disidang pada 30 Oktober, namun ditunda karena pihak Traveloka tidak hadir. Sehingga sidang selanjutnya digelar pada Rabu (20/11) mendatang.
Saat kasus ini mencuat, Lion Air telah memberikan jawabannya. Public Relations Lion Group saat itu, Ramaditya Handoko, membantah maskapainya menjual tiket tanpa kursi. Menurut dia, penerbangan JT-616 yang tiketnya sudah dibeli Chozin tersebut membawa 181 penumpang dewasa.
Namun dari data yang ada di Lion Air, menurut Ramaditya ada satu penumpang yang tidak ada di penerbangan tersebut.
"Data aktual kami menunjukkan bahwa penerbangan JT-616 terdapat satu penumpang terlambat dan tidak melakukan check-in. Petugas layanan darat sudah menginformasikan dan menjelaskan pelayanan sesuai SOP kepada penumpang tersebut," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (3/6).
ADVERTISEMENT
Dia mengimbau pelanggan memperhatikan secara teliti informasi yang tertera pada tiket dan check in, minimal 120 menit sebelum jadwal keberangkatan penerbangan di terminal bandar udara. Hal tersebut guna meminimalisir dampak antrean panjang di check-in counter.