Bawaslu Berpotensi Loloskan Caleg Eks Predator Seks dan Bandar Narkoba

16 Agustus 2018 19:35 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi Bawaslu (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Bawaslu (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU telah mengeluarkan peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada 30 Juni 2018 . Aturan tersebut melarang mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan predator seks maju sebagai caleg di Pileg 2019.
ADVERTISEMENT
Atas peraturan itu, KPU mencoret semua bakal caleg yang diketahui merupakan eks napi koruptor, termasuk eks napi predator seks di semua tingkatan. Namun, keputusan itu dikoreksi Bawaslu sehingga mereka tetap menjadi caleg.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, keputusan Bawaslu yang mengizinkan mantan napi korupsi nyaleg itu menimbulkan kekhawatiran bagi KPU. Pasalnya, tidak hanya mantan napi korupsi yang bisa berpotensi ikut Pileg 2019, tetapi juga mantan napi kejahatan seksual kepada anak.
"Kesimpulan saya, mereka (Bawaslu) menampikkan PKPU dan mereka berpandang ke UU. Bahwa mantan napi korupsi, narkoba, dan pelecehan anak bisa (maju) caleg," ujar Wahyu dalam sebuah diskusi di Gedung KPU Pusat Jakarta, Kamis (16/8).
Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI (Foto: Ricad Saka/kumparan)
Kekhawatiran itu, menurut Wahyu, sangat nyata. Sebab, saat ini terdapat salah satu bacaleg DPRD yang merupakan mantan napi kejahatan seksual terhadap anak di Kupang, NTT.
ADVERTISEMENT
"Ada satu potensi lagi di Kupang, ada caleg DPRD Kupang pernah divonis pernah melakukan pemerkosaan kepada anak 15 tahun," ucapnya.
Saat ini, bacaleg tersebut sudah dicoret dari daftar caleg oleh KPUD Kupang. Namun ia cemas, apabila bacaleg tersebut nantinya menggugat ke Bawaslu Kupang, maka akan berpotensi dikabulkan dan bacaleg tersebut bisa maju di Pileg 2019.
"Kami memerintahkan KPU NTT untuk melakukan supervisi agar yang bersangkutan TMS (tidak memenuhi syarat) kan. Kalau ini (gugatan bacaleg) dikabulkan, (argumen Bawaslu) ini di UU Pemilu tidak ada, wah moralitas publik bagaimana?," ketusnya.
Untuk itu, ia meminta Bawaslu pusat memerintahkan jajarannya di daerah untuk mengikuti aturan yang ada di PKPU. Sebab aturan tersebut agar Pileg 2019 diisi oleh caleg-caleg yang berkualitas.
ADVERTISEMENT
"Kalau semua diberlakukan sama, Bawaslu mengabaikan PKPU, maka menurut saya ini bahaya dalam pemilu kali ini," tutupnya.