Bawaslu DKI Minta Parpol Copot Sendiri Bendera Partai yang Ganggu Pengendara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bendera partai di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendera partai di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI mengimbau partai politik (parpol) menertibkan sendiri alat peraga kampanye (APK) di zona terlarang, menyusul kecelakaan pemotor pasutri di flyover Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).

"Kami mengimbau partai-partai yang pasang bendera di zona terlarang itu, besok agar mereka tertibkan sendiri," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo kepada wartawan, dilansir Antara, Kamis (18/1).

Benny menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan APK tersebut.

Bendera partai di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Ia juga menyampaikan keprihatinan terhadap pasutri lansia yang luka-luka akibat tertimpa bendera partai di flyover Mampang Prapatan.

"Mestinya kontestasi politik menjunjung tinggi perikemanusiaan," ujarnya.

Dia menyoroti hal ini seharusnya sesuai dengan sila kedua Pancasila yakni "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" yakni sikap kemanusiaan bisa direfleksikan dalam masa kampanye.

Dengan demikian, dia berharap sejumlah partai politik memiliki kesadaran diri untuk mengamankan APK mereka yang juga terbilang mengganggu estetika kota.

"Estetika kota juga harus dijaga sebagai wujud peradaban demokrasi di DKI Jakarta," ujarnya.

Bendera partai di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Hingga siang ini, bendera partai yang berkibar di flyover masih terpasang, belum dicabut. Di flyover Mampang Prapatan, lokasi jatuhnya pemotor pasutri lansia, ada sekitar puluhan bendera partai yang terpasang di tiang pembatas flyover. Jarak antarbendera juga terbilang rapat.

Tak jarang, bendera yang berkibar tertiup angin mengganggu penglihatan pengendara yang melintas. Apalagi, jarak antara jalan dengan tiang pembatas flyover yang terbilang sempit.

Ada pula beberapa bendera partai yang sudah dalam posisi miring. Namun, tetap dibiarkan terpasang.