Bawaslu Izinkan ASN Jadi Badan Ad Hoc Pemilu 2024: Asal Cuti dan Tak Dobel Gaji

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan pers terkait laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan lewat tabloid yang disebar di masjid di Malang, Jawa Timur, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan pers terkait laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan lewat tabloid yang disebar di masjid di Malang, Jawa Timur, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Bawaslu membentuk badan ad hoc untuk Pemilu 2024 di tingkat kecamatan yakni panitia pengawas kecamatan atau panwascam dan panitia pengawas pemilu atau panwaslu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, ASN boleh menjadi badan ad hoc asal ia mendapat izin cuti. Hal tersebut disampaikan Bagja dalam surat balasan dari KemenPAN RB.

“Jadi boleh ASN menjadi komisioner di tingkat ad hoc, silakan, namun harus cuti. Itu sesuai dengan surat jawaban dari Menpan RB,” kata Bagja dalam diskusi bersama awak media di Media Center Bawaslu RI, Kamis (5/1).

kumparan post embed

Bagja menyebut, ASN yang ingin menjadi badan ad hoc penyelenggara Pemilu juga tidak boleh menerima gaji dobel dari negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Larangan untuk menerima double income dan bekerja double misalkan panwascam iya, PNS iya itu tidak diperkenankan,” ujar Bagja.

“Jadi harus pilih salah satu, kemudian cuti atau diberhentikan sementara, kemudian dapat dari panwascamnya, tidak dari PNS-nya. Itu maksudnya,” tandasnya.

Rapat DPD RI dengan Ketua KPU Hasyim Asyari dan Ketua Bawaslu Rahmad Bagja. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

Sementara Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, ASN boleh menjadi badan ad hoc penyelenggara Pemilu. Namun mereka tidak boleh menerima gaji dobel.

“Yang enggak boleh itu, double gaji. Nah, sementara aturan kita tentang itu kan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor,” ujar Hasyim.

Menurut Hasyim, ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Manajemen PNS.