Pemerintah Setujui Kenaikan Honor Petugas Ad Hoc Pemilu 2024, Ini Besarannya
ยทwaktu baca 3 menit

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan menerima usulan KPU RI tentang permintaan kenaikan honor bagi badan ad hoc Pemilu 2024.
Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, kenaikan honor ini telah menjembatani keinginan badan ad hoc yang mengharapkan kenaikan honor sejak Pemilu 2019.
"Berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan, pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), dibandingkan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020," ujar Drajat dalam konferensi pers di kantor gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (8/8).
Selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc yang mengalami kecelakaan kerja terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Rinciannya untuk santunan meninggal dunia itu adalah Rp 36.000.000 per orang. Kemudian untuk yang cacat permanen itu Rp 30.800.000 per orang," ujarnya.
"Berikutnya yang mengalami luka berat itu adalah Rp 16.500.000 per orang, juga bagi yang luka sedang adalah Rp 8.250.000 per orang dan berikutnya untuk bantuan atau santunan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang," ungkap Drajat.
"Ini bagi perlindungan bagi penyelenggara pemilu di badan ad hoc ketika terjadi kecelakaan atau musibah di dalam rangka proses penyelenggaraan pemilu 2024 yang akan datang," lanjut dia.
Kenaikan Honor
Drajat merinci kenaikan honor badan ad hoc KPU bila dibandingkan honor yang mereka dapatkan Pemilu 2019 dan 2020.
PPK di tahun 2019 untuk ketua mendapat Rp 1.850.000 kemudian untuk di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 2.500.000.
Untuk anggota PPK pada Pemilu 2019 anggota Rp 1.600.000 kemudian di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 2.200.000.
PPS di Pemilu 2019 untuk jabatan ketua mendapat Rp 900.000 sedangkan Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.500.000.
Anggota PPS pada Pemilu 2019 Rp 850.000 naik menjadi Rp1.300.000.
Untuk petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) di pemilu 2019 Rp 800.000 kemudian untuk Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.000.000.
Untuk KPPS ketua KPPS di pemilu 2019 Rp 550.000 untuk Pemilu 2024 naik jadi Rp1.200.000," kata Drajat.
"Anggota di Pemilu 2019 itu honornya Rp 500.000 di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.100.000 berikutnya sampai dengan linmas petugas ketertiban di PPS Pemilu 2019 Rp 500.000 kemudian besok di pemilu 2024 Rp 700.000 itu di antara beberapa kenaikan untuk honor badan ad hoc," beber Drajat.
KPU Berterima Kasih
Drajat mengatakan, KPU menyampaikan banyak terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah yang telah menerima usulan kenaikan honor badan ad hoc yang sebelumnya telah diajukan.
"KPU menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan yang telah mengakomodir usulan kenaikan honor badan ad hoc untuk tingkat PPK, PPS, KPPS, Pantarlih PPLN, KPPSLN, dan Pantarlih Luar Negeri untuk penyelenggaraan Pemilu 2024" pungkasnya.
