KPU Rekrut 8,5 Juta Orang Petugas Ad Hoc untuk Pemilu Serentak 2024
·waktu baca 2 menit

KPU akan merekrut 8,5 juta menjadi badan ad hoc mulai dari KPPS hingga PPK untuk menyukseskan jalannya Pemilu Serentak 2024.
Para petugas ini berasal dari tingkat kecamatan, kelurahan/desa, petugas di TPS, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), panitia pemilu luar negeri (PPLN), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di dalam dan luar negeri, serta pantarlih di dalam dan luar negeri.
“Jadi total anggota ad hoc ada 8.578.564,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (30/5).
Hasyim menuturkan, masing-masing badan ad hoc ini juga akan dilengkapi dengan sekretariatnya.
Hasyim menambahkan, KPU menggelontorkan sekitar Rp 34.443.818.400 atau sekitar 44,93 persen dari total anggaran yang disediakan untuk badan ad hoc yang berjumlah 8.578.564 orang.
“Honor badan ad hoc, mulai dari honor badan ad hoc, pembentukan badan ad hoc, dan operasional kerja badan ad hoc. Memang dari total anggaran yang ada, untuk anggaran badan ad hoc yang paling banyak digunakan,” ucap Hasyim.
Berikut rincian dari 8,5 juta petugas badan ad hoc ini:
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
Untuk Pemilu 2024, jumlah anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mencapai 810.329 orang.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS
Kemudian anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berjumlah 5.666.717.
Sedangkan total Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dioperasionalkan sebanyak 695.105 TPS. Sementara Linmas yang ditugaskan untuk pengamanan di TPS berjumlah 1.619.200 orang.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan
Selanjutnya untuk anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, diperlukan 250.200 orang. Sedangkan sekretariat PPS di tingkat desa/kelurahan membutuhkan 166.500 orang.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Terkait Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan memerlukan sekitar 36.005 orang. Kemudian untuk sekretariat PPK diperlukan 14.402 orang.
Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN)
Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke dalam badan ad hoc luar negeri memerlukan sejumlah 566 orang. Sedangkan untuk sekretariat PPLN diperlukan 390 orang.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di luar negeri
Untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memerlukan sebanyak 12.765 orang.
Pantarlih di luar negeri
Pada pantarlih luar negeri, akan membutuhkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak 1.200 orang.
-------------
Reporter: Lina Khoirun Nisa
