Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Bawaslu Jateng Sidangkan Temuan Setengah Juta DPT Bermasalah
20 Februari 2024 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bawaslu Jawa Tengah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Tim Paslon 01 Anies-Muhaimin. Sidang ini terkait ditemukannya 502.564 Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah di Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Sidang digelar dengan agenda pembacaan laporan dari pelapor dipimpin oleh Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin. Sedangkan terlapornya adalah KPU Jawa Tengah.
Ketua Tim Hukum AMIN Jateng, Listiyani, mengatakan kasus ini bermula saat pihaknya menemukan 502.564 daftar pemilih tetap (DPT) di Jateng yang diduga bermasalah. Mulai dari pemilih berusia di atas 1.000 tahun dan ada yang di bawah 17 tahun yang terdaftar dalam DPT.
Listiyani membeberkan data pelapor:
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan, temuan ini merupakan masalah yang sangat serius dan penting untuk dilakukan verifikasi oleh KPU. Sehingga pihaknya melaporkan temuan ini Bawaslu.
"Pelapor berpendapat ini masalah serius yang harus diverifikasi dan divalidasi dengan elemen data DPT sesuai UU Pemilu. Pelapor tim koordinator Timnas Amin antisipasi kebocoran, penggelembungan suara karena adanya pemilih siluman dan indikasi kecurangan lainnya. Kami laporkan agar Bawaslu menindaklanjuti laporan kami tersebut," ujar dia.
Dalam sidang itu, KPU Jateng sebagai pihak terlapor meminta waktu untuk memberikan jawaban. Majelis kemudian menunda itu hingga hari Rabu (21/2).
Menanggapi sidang perdana hari ini, komisioner KPU Jateng, Paulus Widiyantoro, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap data yang dianggap bermasalah oleh pihak pelapor.
ADVERTISEMENT
"Besok kami akan menjawab secara detail. Terkait materi laporan tadi," ujar Paulus.
Namun, ia mengklaim ratusan data yang dilaporkan oleh Timnas AMIN tidak ada yang fiktif. Sebab, pihaknya sudah melakukan penelusuran secara langsung.
"Tidak ada yang fiktif. Misalnya saat pemilih didata masih di bawah 17 tahun pada 2023, ketika waktu coblosan 14 Februari 2024 sudah 17 tahun. Di atas 100 tahun ada fotonya, masih hidup. Nama di bawah tiga huruf memang ada, sesuai nama KTP. RT-RW nol memang cek di identitas memang nol, kesalahan tulis kan tidak menggugurkan hak pilih. Dilakukan perbaikan," kata Paulus.